Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kakanwil Pajak Jabar I Kampanyekan PPS ke WP Kota Bandung

Wajib pajak yang akan mengikuti PPS dapat langsung melalui laman https://pps.pajak.go.id, tidak perlu datang ke kantor Pajak. Aplikasi ini dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu melalui DJPonline.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati (tengah) saat hadir dalam sosialisasi tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati (tengah) saat hadir dalam sosialisasi tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021.

Bisnis.com, BANDUNG - Kanwil DJP Jawa Barat I kembali mengadakan roadshow sosialisasi tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh 130 wajib pajak yang terdaftar tiga KPP Pratama (Bandung Tegallega, Bandung Cicadas, dan Bandung Bojonagara), di antaranya Komisaris PT Persib Umuh Muhtar, Pengusaha Perry Tristanto, Stanley Lee, Iqbal Rallie serta wajib pajak prominen lainnya.

Selain Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati, juga hadir Kepala KPP Pratama Bandung Cicadas Chairuddin Umsohi, KPP Pratama Bandung Tegallega Djunet Santoso, serta KPP Pratama Bandung Bojonagara Sony Sujati beserta jajaran.

Dalam kesempatan tersebut masing-masing Kepala KPP Pratama menyampaikan realisasi PPS di unit kerjanya. Sampai dengan akhir Mei, jumlah wajib pajak dan total PPh yang disetor yaitu 543 WP, total PPh Rp174,867 miliar (KPP Pratama Bandung Bojonagara); 167 WP, total PPh Rp11,227 miliar (KPP Pratama Bandung Cicadas); dan 992 WP, total PPh Rp123,182 miliar (KPP Pratama Bandung Tegallega).

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati menyampaikan bahwa PPS yang diberlakukan mulai 1 Januari-30 Juni 2022 ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan yang dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

“PPS ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi wajib pajak yang ingin patuh dan sayang jika dilewatkan. Pada akhirnya, PPS akan memberikan manfaat baik bagi wajib pajak maupun negara. Selanjutnya, kepatuhan sukarela wajib pajak yang semakin tinggi akan meningkatkan rasio pajak di Indonesia. Oleh karena itu, semua pihak sudah selayaknya mendukung keberhasilan program ini,” ungkap Erna, dalam keterangan pers yang diterima Bisnis, Selasa (24/5/2022).

“Mari manfaatkan sisa waktu yang tinggal sebulan lagi untuk mengikuti PPS ini. Keikutsertaan dalam PPS merupakan salah satu wujud kontribusi kita kepada negara,” tambahnya.

Wajib pajak yang akan mengikuti PPS dapat langsung melalui laman https://pps.pajak.go.id, tidak perlu datang ke kantor Pajak. Aplikasi ini dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu melalui DJPonline.

Namun jika wajib pajak masih memerlukan konsultasi, unit vertikal di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I memberikan layanan helpdesk daring dan luring, atau dapat menghubungi Layanan telepon Kring Pajak 1500200.

Kanwil DJP Jawa Barat I juga membuka layanan helpdesk luring/tatap muka bagi wajib pajak
dengan terlebih dahulu mendaftar di Aplikasi Kunjung Pajak (AkuPajak) di
https://kunjung.pajak.go.id.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ajijah
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper