Bisnis.com, BANDUNG - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat pengaduan konsumen tahun ini sampai dengan Maret 2022 mencapai 2.500 pengaduan.
Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag Ivan Fithriyanto mengatakan tren pengaduan konsumen semakin meningkat setiap tahunnya yang menandakan konsumen semakin aware terhadap hal-hal yang dianggap merugikan.
"Transaksi e-commerce membuka peluang terjadinya pelanggaran terhadap konsumen," katanya di sela-sela seminarbertajuk "Penyuluhan Perlindungan Konsumen Untuk Mahasiswa, Perlindungan Konsumen Pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik", Kamis (7/4/2022).
Ivan mencatat sepanjang 2021 terdapat sekitar 9.393 pengaduan konsumen, di mana dari jumlah tersebut 8.949 pengaduan terkait e-commerce.
"Tahun ini trennya [pengaduan konsumen] diprediksi meningkat. Jadi, konsumen harus berani untuk melaporkan," tambahnya.
Terkait perlindungan konsumen ini sendiri, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan berkomitmen terus meningkatkan pemahaman tentang perlindungan konsumen. Mahasiswa dibidik agar menjadi influencer (orang berpengaruh) perlindungan konsumen di kalangan generasi Z.
Mahasiswa sebagai generasi yang terdidik dengan baik (well-educated) dan cepat tanggap terhadap pergeseran teknologi dinilai tidak asing dengan teknologi atau platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce. Mereka dapat memotivasi lingkungannya agar menjadi konsumen cerdas yang terinformasi dengan baik (well-informed).
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat Iendra Sofyan menilai pentingnya edukasi terkait perlindungan konsumen kepada masyarakat.
Pemprov Jabar, kata dia, telah membuka berbagai channel atau saluran yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk berkomunikasi, termasuk menyampaikan laporan yang dinilai merugikan.
"Kita sudah ada saluran digital Sapa Jabar, juga ada Pikobar," katanya.
Mulai tahun ini, kata Iendra, Disperindag akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat sehingga semakin berkurang konsumen yang dirugikan dari transaksi digital atau e-commerce.