Bisnis.com, BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat langsung sigap merespons hadirnya UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD) meski Peraturan Pemerintah terkait UU HKPD masih belum turun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan pihaknya bersama 27 kabupaten/kota sudah menggelar pertemuan guna menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang merupakan tindaklanjut dari UU HKPD.
“Kami sedang menunggu peraturan pemerintah (PP). Namun Kami sudah berkumpul dengan daerah guna mengharmonisasikan dan mensinergikan Raperda PDRD, target paling awal adalah menyusun timeline peraturan daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota,” katanya kepada Bisnis, pekan ini.
Menurutnya sejak awal pihaknya harus duduk bareng dengan daerah agar subtansi materi aturan yang masuk dalam peraturan daerah nanti bisa diimplementasikan secara efektif dan efisien. Juga menghindari tumpang tindih dan ego sektoral semua pihak dalam menentukan besaran retribusi.
“UU HKPD itu kan butuh penyesuaian regulasi di semua tingkatan, kami harmonisasikan agar tidak ada persoalan saat rancangan peraturan daerah ini dibahas bersama dewan,” ujarnya.
Bapenda Jabar juga sudah mendapatkan asistensi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan terkait implementasi UU HKPD tersebut. Jawa Barat sendiri setiap tahun dihadapkan dengan target kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Target pada 2022 sebesar Rp31 triliun. Tahun berikutnya sebesar Rp32,7 triliun,” ujarnya.
Rincian target itu berasal dari proyeksi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp22,8 triliun, transfer pusat Rp9,9 triliun dn pendapatan lain sebsar Rp28 miliar.
"PAD kita targetkan dari Rp21 triliun ini kita targetkan Rp1,5 triliun dari mulai pajak daerah, retribusi daerah, kekayaan dan pada lainnya saya akan dorong dari retribusi dua hal. Ada intensifikasi dan ekstensifikasi," katanya.