Bisnis.com, BANDUNG — Pemerintah memutuskan untuk pelaku perjalanan domestik memakai pesawat dan kereta jarak jauh tak perlu lagi menyerahkan hasil tes PCR jika sudah memenuhi syarat melakukan vaksinasi sebanyak dua kali.
Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan untuk melonggarkan syarat pelaku perjalanan domestik pada tanggal 7 Maret 2022 kemarin.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menilai kebijakan ini menjadi sinyal bahwa Indonesia akan segera mendeklarasikan diri terbebas dari pandemi Covid-19 atau endemi.
“Ini bagian dari skenario pandemi menuju endemi, karena tren turun tidak ada varian baru, rumah sakit juga rendah, menandakan Covid ini sudah seperti flu,” katanya di Gedung Sate, Bandung, Kamis (10/3/2022).
Menurutnya meski sudah endemi, Covid-19 akan tetap ada meski jumlahnya tidak akan masif, karena itu pihaknya menilai pemerintah saat ini tengah menata hidup normal lewat kebijakan relaksasi aturan perjalanan domestik.
“Satu, perjalanan makin dibolehkan, dua PCR tidak perlu lagi, dan vaksinasi sudah mendekati 100 persen,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah tersebut didasarkan atas pertimbangan matang dan masukan dari para ahli.
"Peta jalan yang dibuat hingga hari ini juga diberlakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung tinggi tahapan yang sering kami sampaikan yakni bertahap, bertingkat, dan berlanjut untuk memitigasi hal-hal yang tidak kita inginkan," katanya.