Bisnis.com, CIREBON - Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon menyatakan lebih dari 374.396 bidang tanah di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, belum bersertifikat kepemilikan. Hal tersebut dianggap rentan terjadinya konflik.
Plt Kepala Kantor BPN Kabupaten Cirebon Amir Sofwan mengatakan jumlah bidang tanah sudah bersertifikat baru sebanyak 462.936.
"Ini adalah pekerjaan rumah bagi kami. Tahun ini kami punya target mengejar PTSL. Dan untuk aset Pemda baru terdaftar 74 bidang saja. Saya minta Pemda memberikan informasi berapa asset pemda yang ada," kata Amir di Kabupaten Cirebon, Minggu (27/2/2022).
Amir mengatakan, sebagian besar pemilik bidang tanah mengandalkan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) sebagai legalitas kepemilikan.
Padahal, bukti kepemilikan tanah secara hukum yang diakui adalah sertifikat. Sebaliknya, SPPT bukanlah sebuah bukti kepemilikan.
"Sejak era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Kementerian ATR/BPN meluncurkan program prioritas nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL," katanya.
PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Melalui PTSL ini, pemerintah berupaya memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Selain itu, masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat bisa menjadikan berkas tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna untuk peningkatan kesejahteraan hidup.
“PTSL ini mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota. Masyarakat diminta segera mendaftar, karena ini gratis sesuai intruksi presiden," katanya.