Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Strategi Pemkot Bogor Jaga Dividen di Momen Rights Issue BJB

Pemerintah Kota Bogor memanfaatkan momen rights issue Bank BJB untuk menambah porsi saham daerah.
Karyawati melayani nasabah di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (Bank BJB) Kantor Cabang Utama Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/6/2018)./JIBI-Rachman
Karyawati melayani nasabah di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (Bank BJB) Kantor Cabang Utama Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/6/2018)./JIBI-Rachman

Bisnis.com,BANDUNG--Pemerintah Kota Bogor memanfaatkan momen rights issue Bank BJB untuk menambah porsi saham daerah.

Mendapat Rp4 miliar setahun dari Bank BJB dengan porsi saham 0,84 persen, Pemkot Bogor sudah ancang-ancang menambah penyertaan modal agar posisi dividen tetap terjaga.

Meski porsi saham terbilang kecil dibanding daerah lain Pemkot Bogor masih dapat limpahan dividen untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD). “Tahun 2020 kami dapat Rp4,1 miliar dan tahun 2021 naik menjadi Rp4,4 lebih,” kata Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, Evandy Dahni, Kamis (17/2/2022).

Artinya, terjadi peningkatan nilai dividen 7 persen. Berangkat dari sana, Pemkot Bogor merasa wajib mempertahankan kepemilikan porsi saham tersebut.

Langkah yang diambil mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) PT Bank Jabar Banten (BJB) pada akhir tahun 2021 lalu. Perda itu mengatur Pemkot Bogor akan menggelontorkan dana sebesar Rp7 miliar ke BJB untuk menjaga prosentase saham.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan karena saham itu nilainya kerap fluktuatif, secara keseluruhan Pemkot Bogor harus mempertahankan kepemilikan saham di BJB.

“Intinya Pemkot Bogor ingin nilai saham bertambah. Karena dividen bagus ke Pemkot Bogor. Keuntungannya dari dividen,” ungkap Dedie.

Dedie menyebutkan setidaknya ada dua kepentingan Pemkot Bogor dalam penambahan nilai saham di bank BJB.

Kecuali untuk menjaga dan meningkatkan pemasukan dari dividen, juga Pemkot Bogor tetap menjaga nilai historis karena Bank BJB lahir sebagai bank daerah Jawa Barat dan Banten.

“Kalau kepemilikan bertahan, dividen yang diterima Pemkot Bogor juga masih tetap dan masuknya melalui APBD. Masuk dalam pemasukan lain-lain,” tuturnya.

Pihaknya juga mengakui Pemkot Bogor tak hanya sekadar mempertahankan nilai saham, melainkan juga menambahnya. Paling tidak, Kota Bogor bisa memiliki saham senilai 1 persen. “Dengan begitu, Kota Bogor punya suara sebagai pemilik,” katanya.

Penambahan penyertaan modal untuk mempertahankan porsi saham dilakukan Pemkot Bogor karena bank BJB bakal melakukan aksi korporasi penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) I atau rights issue pada Maret mendatang.

Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi menyatakan BJB akan melepas saham baru maksimal sebanyak 925 juta lembar saham seri B atau setara 9,40 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan. Rencana aksi korporasi itu telah disetujui dalam RUPS Tahunan 6 April 2021 lalu.

“Seluruh dana rights issue setelah dikurangi dengan biaya emisi, akan digunakan seluruhnya untuk memperkuat struktur permodalam dalam rangka ekspansi kredit perseroan,” katanya.

Dalam kaitan itulah, Pemkot Bogor melakukan aksi penambahan penyertaan modal. Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto pun berterima kasih kepada DPRD yang menyetujui Raperda PMP kepada Bank BJB menjadi perda.

Dia menyebutkan PMP ini seiring dengan perubahan ketentuan investasi pemerintah daerah pada perseroan, ditambah dengan Bank BJB saat ini tengah melakukan perluasan usaha agar rasio kecukupan modal (CAR) tetap terjaga.

“Pemkot Bogor perlu mempertahankan prosentase kepemilikan saham sebesar 0,48 persen dari keseluruhan modal, dengan besaran sesuai harga saham yang berlaku yakni paling banyak sejumlah Rp7 miliar. Pemenuhan penyertaan modal tersebut dilakukan melalui mekanisme yang berlaku di Bursa Efek Indonesia berdasarkan ketersediaan pasar dan kemampuan keuangan daerah yang dianggarkan dalam APBD sesuai ketentuan perundangan,” bebernya.

Bima berharap dengan ditetapkannya Perda ini menjadi momentum percepatan pemulihan ekonomi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper