Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uu Imbau Masyarakat Tidak Beli Hasil Tambang Ilegal

Uu mengatakan Pemda Provinsi Jabar dan pihak terkait berkomitmen untuk menindak tegas penambang ilegal, termasuk mata rantai distribusi hasil tambangnya.
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum

Bisnis.com, BANDUNG - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengimbau kepada semua pihak, mulai dari investor, kontraktor, sampai masyarakat, untuk tidak membeli hasil tambang ilegal.

Sebab, pihak yang membeli hasil tambang ilegal masuk kategori penadah dan dapat dikenai sanksi pidana.

"Jika tidak tertib, nanti akan menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Sewaktu-waktu bisa disidak terkait perizinannya. Dan sering terjadi, galian ilegal menjual materialnya di bawah harga (galian) legal. Karena yang ilegal tidak membayar pajak," kata, Minggu (16/1/2022).

Uu mengatakan Pemda Provinsi Jabar dan pihak terkait berkomitmen untuk menindak tegas penambang ilegal, termasuk mata rantai distribusi hasil tambangnya. Salah satu wujud komitmen tersebut yakni melakukan sidak dan memberikan sanksi.

"Kami, Pemda Provinsi Jabar, akan sidak pada saat-saat tertentu ke beberapa wilayah, termasuk di antaranya Cirebon. Dan tidak menutup kemungkinan, kalau benar-benar itu ilegal, kami akan minta aparat untuk segera menutup," ucapnya.

Menurut Uu, tambang ilegal berpotensi besar merusak alam karena aktivitas penambangannya tidak teratur dan cenderung bersifat sporadis. Keselamatan kerja pegawai tambang ilegal pun kerap tidak mendapat perhatian sehingga mengancam nyawa.

Selain kerusakan alam, penambangan ilegal akan merugikan negara dan mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar tambang. Oleh karena itu, Pak Uu meminta perusahaan tambang ilegal untuk segera mengurus izin, mematuhi aturan yang berlaku, atau menghentikan aktivitasnya.

"Berbeda dengan yang legal, kalau legal ada izinnya, dan aktivitas (pertambangan) mereka sudah diatur," kata Uu.

"Selanjutnya, masyarakat untuk membeli material pembangunan hasil tambang kepada perusahaan legal. Mungkin ada perbedaan harga, wajar karena harus ada cost yang dikeluarkan untuk retribusi, reklamasi, dan lainnya," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper