Bisnis.com, BANDUNG - Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan menyebutkan surat pemberhentian Wali Kota Bandung Oded M Danial masih ada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Untuk itu, ia meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memrioritaskan hal tersebut agar proses birokrasi di Pemkot Bandung bisa diakselerasi.
"Surat masih di Gubernur, kini sudah dua minggu lebih masih mengendap di Gubernur," ujar Tedy, Rabu (5/1/2022).
Tedy mengaku tidak tahu kendala apa yang membuat surat pemberhentian tersebut belum sampai ke Kementerian Dalam Negeri.
"Wallahualam, mungkin Gubernur sibuk dengan berbagai agendanya," jelasnya.
Pihaknya menjelaskan surat tersebut telah dikirim sehari setelah rapat paripurna pengumuman meninggalnya Wali Kota Bandung Oded M Danial yang digelar, Kamis (16/12/2021) lalu.
"Gubernur minta segera merealisasikan Paripurna sudah kita lakukan, dan kita nunggu Gubernur untuk surat disampaikan ke Kemendagri, mudah-mudahan lebih cepat," ungkapnya.
Tedy juga mengaku sudah berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui biro kerja sama hingga Wakil Gubernur Uu Rhuzanul Ulum.
"Kita sudah berkomunikasi dengan biro kerjasama dan pemerintah umum, sudah ketemu Wagub di acara BPK," tegasnya.
Pihaknya mendesak supaya surat tersebut segera di proses. Dengan itu, kata dia, pelayanan di Pemkot Bandung bisa segera optimal.
"Kita mohon sekali untuk diprioritaskan karena ini terkait upaya optimalisasi pelayanan terhadap publik," pungkasnya. (K34)