Bisnis.com, BANDUNG - Terdakwa Herry Wirawan (HW) mengaku khilaf telah memperkosa belasan santriwati. Dia tidak bisa menjelaskan notif lebih jauh selain mengaku khilaf atas tindakkanya yang telah membuat korban melahirkan sembilan orang anak itu.
"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya (HW) yang masih berbelit-belit, tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf, itu yang disampaikan oleh HW," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Dodi Gazali Emil di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Bandung, Selasa (4/1/2022).
Menurut Dodi, jaksa menyecar terdakwa dengan pertanyaan seputar tindak asusila HW terhadap 12 santriwati dari berkas dakwaan. HW kemudian membenarkan semua isi dakwaan dari jaksa.
"Seluruh pertanyaan jaksa, terhadap terdakwa HW disampaikan dan dia mengakui seluruh perbuatannya. dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW," ucapnya.
Namun, Dodi menyebut beberapa persidangan sebelumnya HW enggan mengaku perbuatannya tersebut. Baru pada persidangan ke 12 ini, HW mengaku bahwa telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap 12 santriwatinya.
"Iya kan kalau di [Sidang] dia sampaikan seperti itu, ya dengan berbelit-belit apa yang melatarbelakangi dia melakukan itu, dia jawabnya khilaf, itu yang dia sampaikan," katanya.
Menurut Dodi, pernyataan HW dalam ruang sidang merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh terdakwa tindak asusila. Sehingga, pernyataan terdakwa dinilainya tidak bisa menjelaskan secara pasti penyebab dirinya melakukan tindakan itu.
"Seperti banyak dilakukan pelaku pidana lainnya, jadi kalau ditanya apa motivasinya, seperti disampaikan salah satunya itu khilaf," kata dia. (K34)