Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Herry Wirawan Diperiksa di Persidangan Hari Ini

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gozali mengatakan terdakwa akan diperiksa secara tertutup atas kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwatinya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gozali (kanan)
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gozali (kanan)

Bisnis.com, BANDUNG - Terdakwa Herry Wirawan (HW) hari ini dijadwalkan akan diperiksa di persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Selasa (4/1/2022).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gozali mengatakan terdakwa akan diperiksa secara tertutup atas kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwatinya.

"Sidang hari ini, agendanya pemerikssan terdakwa (HW)," ucapnya saat dikonfirmasi.

Dodi mengatakan, dalam persidangan nantinya akan dilaksanakan secara virtual dengan terdakawa akan mengikuti persidangan di Rutan klas I A kebon Waru, Kota Bandung.

"Persidangannya online," singkat Dodi.

Sementara itu dalam persidangan kali ini, ia juga mengatakan bahwa, Kepala Kejati Jabar yang bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asep N Mulyana tak bisa hadir dikarenakan ada kegiatan lain.

"Pak Kajati (Asep N Mulyana) tidak ikut (dalam persidangan), karena beliau ada kegiatan," imbuhnya.

Herry Wirawan menjadi sorotan publik lantaran kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati di Pesantren Madani Boarding School, di Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda.

Bahkan, pada persidangan sebelumnya, menurut Kajati Jabar, Asep N Mulyana mengatakan bahwa para korban telah melakukan pencucian otak kepada Santriwatinya yang menjadi korban. Sehingga lanjut dia, para korban pun turut mengikuti keinginan dari terdakawa.

Perbuatan terdakwa ini itu termasuk dalam kategori ancaman psikis. Jadi membekukan otak korban sehingga secara sukarela mau melakukan apapun yang dilakukan oleh pelaku, jadi bukan hanya trauma saja," ucapnya seusai melakukan Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kamis (30/12/2021) lalu. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper