Bisnis.com, BANDUNG — DKI Jakarta dipastikan tidak akan lagi menjadi Ibu Kota Indonesia jika Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur terwujud. Pemerintah sendiri sudah memproses Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan saat ini Jakarta masih menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota, jika pemindahan terjadi maka status tersebut juga akan berubah.
“Kalau Ibu Kota pindah, harus punya undang-undang sendiri. Kalau tidak ada UU, Jakarta menjadi sebuah tempat yang tak jelas dasar hukumnya,” katanya di Bandung, Rabu (15/12/2021).
Karena itu pihaknya setuju dengan adanya rencana pembahasan undang-undang terkait Jakarta bersamaan dengan pembahasaan tentang IKN. “Jadi saya sih mengapresiasi agar [muncul] undang-undang bersamaan. UU Ibu Kota baru dan UU Jakarta mau jadi apa?” tuturnya.
Menurutnya perubahan status Jakarta juga memberi dampak pada Jawa Barat. Sebagai wilayah tetangga, seluruh dinamika yang terjadi di Jakarta menurutnya memberi dampak pada wilayahnya. “Apapun yang Jakarta dinamika kan berpengaruh ke Jabar,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana untuk merelokasi Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur pada pertengahan 2024, setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) dan rencana keseluruhan mendekam cukup lama di tengah merebaknya SARS-CoV-2, atau pandemi COvid-19.
Di dalam RUU yang baru saja diberikan ke DPR RI September lalu ini, Indonesia berencana untuk memindahkan IKN dari DKI Jakarta ke area seluas 56.180 hektar (ha) di Provinsi Kalimantan Timur. RUU itu juga mengatur terkait dengan wewenang Presiden RI, dengan persetujuan DPR, untuk menunjuk siapa yang akan menjadi pejabat setara dengan kepala pemerintahan daerah IKN baru, yang dinamakan Kepala Otorita IKN.