Bisnis.com, CIREBON - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat di Cirebon, Majalengka, dan KuninganIndramayu (Ciayumajakuning) agar mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini mulai menjamur.
Kepala Kantor OJK Cirebon Fredly Nasution mengatakan masyarakat harus memilih jasa penawaran investasi kripto yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
"Harus cermat memilih. Karena yang tidak terdaftar berpotensi merugikan masyarakat," kata Fredly di Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).
Belum lama ini, Satgas Waspada Investasi memberhentikan enam entitas yang terbukti melakukan perdagangan aset kripto vidy coin dan vidyx tanpa izin, dan robot trading. Seluruhnya tidak memiliki izin.
Modus yang dilakukan oleh jasa penawaran investasi berbasis aplikasi ini, memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Berikut cara untuk mewaspadai dan mengetahui jasa penawaran investasi dari Satgas Waspada Investasi;
Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Terakhir, jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya harus dipastikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.