Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jabar Terus Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas

Uu menegaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke perusahaan-perusahaan yang ada di Jabar, termasuk juga kepada pemerintahan daerah, guna meninjau langsung penyerapan tenaga kerja dari kaum disabilitas.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mendorong penyerapan tenaga kerja dari kalangan disabilitas di instansi pemerintahan dan perusahaan swasta yang ada di Jabar.

Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan pihaknya mendukung penuh pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND), yang diamanatkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Perpres Nomor 68 Tahun 2020 tentang KND.

Menurutnya, dalam UU dan Perpres tersebut sudah diatur terkait hak kaum disabilitas untuk mendapatkan kesempatan bekerja di perusahaan maupun di pemerintahan daerah. Untuk itu, Uu mengimbau bagi pengelola perusahaan agar segera mengimplementasikan aturan tersebut.

“Bagi perusahaan wajib sekian persen menerima karyawan disabilitas. Bukan hanya undang-undang, tetapi organisasi dunia pun memberikan warning harus memberikan peluang bekerja kepada disabilitas,” ujar Uu.

“Kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Jabar yang belum menerima karyawan dari disabilitas, untuk membuka diri bagi mereka menerima karyawan, karena ini memang merupakan tuntutan undang-undang,” imbaunya.

Uu menegaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke perusahaan-perusahaan yang ada di Jabar, termasuk juga kepada pemerintahan daerah, guna meninjau langsung penyerapan tenaga kerja dari kaum disabilitas.

“Saya juga nanti akan mengecek ke perusahaan-perusahaan yang ada di Jabar, apakah sudah menerima karyawan dan karyawati yang disabilitas. Termasuk juga kepada para bupati dan wali/kota,” tegas Uu.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Jabar Norman Yulian mengatakan bahwa penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas di perusahaan swasta masih jauh dari harapan. Masih banyak pengelola perusahaan yang belum memahami arahan dari UU Nomor 8 Tahun 2016.

Meski demikian, ia menilai UU 8/2016 dan Perpres 68/2020 sangat membantu memberikan pemahaman bagi pihak perusahaan untuk membuka peluang bekerja bagi penyandang disabilitas.

Dia berharap Pemda Provinsi Jabar dapat menyosialisasikan peraturan tersebut sebagai langkah percepatan penyerapan tenaga kerja disabilitas.

“Dengan adanya KND ini menurut saya akan lebih mendorong pemahaman atau pengetahuan pihak swasta ataupun pemerintah untuk terus meningkatkan penerimaan tenaga kerja disabilitas,” sebut Norman.

“Dan itu memang menjadi tugas kita bersama dari Pemda Provinsk, organisasi disabilitas, beserta semua stakeholders untuk bisa sosialisasi,” katanya.

Norman mengungkapkan, selama pandemi Covid-19 para penyandang disabilitas di Jabar tidak luput dari sentuhan bantuan Pemda Provinsi Jabar. Selain bantuan dalam bentuk sembako dan bantuan tunai, kata Norman, para penyandang disabilitas juga mendapatkan fasilitasi vaksinasi gratis, sehingga mobilitasnya dapat lebih fleksibel.

“Selama ini dalam menghadapi Covid-19, selain bantuan sembako, bantuan-bantuan keuangan juga untuk keluarga-keluarga yang tidak mampu, juga bantuan kegiatan seperti vaksinasi gratis itu sudah diserap oleh kawan-kawan di sini, rata-rata hampir seluruh disabilitas di Jabar sudah divaksin,” ungkap Norman.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Jabar per tanggal 2 Desember 2021, tercatat jumlah sasaran vaksinasi penyandang disabilitas di Jabar sebanyak 60.824 orang.

Adapun yang mendapatkan vaksinasi dosis kesatu sebanyak 62.440 orang, atau 102,66 persen melebihi target. Sedangkan jumlah yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua sebanyak 35.059 orang, atau 56,15 persen dari target.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper