Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMK 2022 Kabupaten Cirebon Cuma Naik Rp10.000

UMK Kabupaten Cirebon pada tahun ini sebesar Rp2.269.556. Artinya, kenaikan upah di daerah tersebut hanya sekira 10 persen.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, CIREBON - Upah minimum Kabupaten Cirebon 2022 naik sebesar Rp10.426 menjadi Rp2.279.982.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat tahun 2022.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh Bisnis.com pada Kamis (2/12/2021), UMK Kabupaten Cirebon pada tahun ini sebesar Rp2.269.556. Artinya, kenaikan upah di daerah tersebut hanya sekira 10 persen.

Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya Moch Machbub mengatakan kenaikan tersebut tidak sebanding dengan pola kerja yang selama ini dilakukan oleh para buruh.

"Kenaikan sekitar Rp10 ribu sangat tidak sesuai. Kalau Rp10.426 dibagi 25 hari kerja, berarti dalam sebulan hanya Rp417. Bayangkan empat ratus perak buruh harus bertahan hidup untuk sebulan,” kata Machbub di Kabupaten Cirebon, Kamis (2/12/2021).

Perwakilan Serikat buruh di Kabupaten Cirebon menuntut pemerintah daerah untuk menaikkan UMK pada 2022 sebesar 7 sampai 10 persen. Hal tersebut mengacu survey kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan pihaknya di tiga pasar tradisional Kabupaten Cirebon.

Menurut Machbub, UMK paling ideal di Kabupaten Cirebon sebesar Rp3,1 juta. Pihaknya berharap, pemerintah daerah mengabulkan permintaan para buruh.

"Kalau UMK tidak naik, bagaiamana pertumbuhan ekonomi akan meningkat," kata Machbub.

Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan perubahan UMK harus berdasarkan sejumlah indikator, di antaranya nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten kota hingga daya beli serta penyerapan tenaga kerja.

"Saya secara pribadi ingin mengamini permintaan para buruh. Bahkan saya juga ingin 50 persen dinaikkan. Tetapi, peningkatan harus ditinjau oleh berbagai aspek," kata Imron.

Imron mengatakan, kalau Kabupaten Cirebon terus mengalami kenaikan UMK, otomatis pertumbuhan ekonomi bakal berkembang cepat. Nantinya, kabupaten tersebut bisa menjadi primadona bagi para investor.

Ia menambahkan, setiap daerah memiliki kesempatan bersaing untuk meningkatkan ekonomi dan kemajuan. Kemampuan berinovasi, menjadi salah satu hal mutlak yang harus dilakukan.

"Beberapa perusahaan salah satunya dari Karawang, sudah memberikan sinyal untuk pindah ke Kabupaten Cirebon. Saya Minta pengertian kepada serikat pekerja, agar menuntut secara rasional," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper