Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh! Lima Anggota DPRD di Kabupaten Cirebon Masuk Kategori Miskin

Lutfhi mengatakan, anggaran untuk verifikasi dan validasi DTKS di Kabupaten Cirebon sangat minim. Hal tersebut terjadi karena adanya refocusing anggaran bagi penanganan wabah corona.
DPRD Kabupaten Cirebon
DPRD Kabupaten Cirebon

Bisnis.com, CIREBON - Sebanyak lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon masuk ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) atau data warga miskin.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mohammad Lutfhi mengatakan ini harus menjadi koreksi besar pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi DTKS.

"Kami sangat menyayangkan situasi ini bisa terjadi. Saya yakin ini kesalahan data. Dalam waktu dekat akan ngobrol dengan bupati terkait permasalahan ini," kata Lutfhi di Kabupaten Cirebon, Kamis (25/11/2021).

Lutfhi mengatakan, anggaran untuk verifikasi dan validasi DTKS di Kabupaten Cirebon sangat minim. Hal tersebut terjadi karena adanya refocusing anggaran bagi penanganan wabah corona.

Ia menambahkan, pada 2022 pihaknya bakal memprioritaskan verifikasi dan validasi bisa dilaksanakan selama empat kali dalam satu tahun agar data tersebut akurat.

"Kami mensupport dan penuhi semua kebutuhannya. Kami ingin kualitas verifikasi sesuai dengan kondisi riil di lapangan," katanya.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh Bisnis.com per Selasa (23/11/2021), jumlah PNS di Kabupaten Cirebon yang masuk ke dalam kategori miskin sebanyak 2.103. Sementara, untuk anggota Polri 278, anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) 5.

Kemudian, pegawai BUMN sebanyak 603, dokter 33, dosen 107, dan pegawai kontruksi 133.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon Iis Krisnandar membenarkan ribuan kepala keluarga (KK) tersebut masuk ke dalam DTKS dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial (Kemensos).

Namun, lanjut Iis, pihaknya belum bisa memastikan ribuan orang tersebut menerima bantuan sosial. Menurutnya perlu dilakukan verifikasi dan validasi ulang.

"Kami akan telusuri, karena banyak pns/polri masuk ke dalam DTKS. Cuma menerima bansos atau tidaknya perlu konfirmasi, takutnya ada kekeliruan," kata Iis.

Menurut Iis, kalau ada pegawai yang tidak layak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, lebih baik memulangkan bantuan tersebut kepada pihak berwenang. "Kami akan kaji ulang mekanismenya seperti apa," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper