Bisnis.com, PURWAKARTA – Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang memasang alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) di tujuh titik lampu merah. Alat tersebut, nantinya akan merespons kepadatan kendaraan dari radius 50 meter dan secara otomatis akan memberi tanda isyarat lampu.
“APILL ini kita pasang di beberapa perempatan yang menjadi simpul keramaian kendaraan,” ujar Kabid Prasarana Dinas Perhubungan Karawang Dikhy Prayoga melalui siaran pers, Jumat (19/9/2021).
Dikhy menjelaskan, alat sensor lalu lintas ini merupakan bantuan dari Kementerian Perhubungan. Sejak sepekan terakhir, telah dilakukan pemasangan di beberapa titik yang ditunjuk. Adapun titik yang ditunjuk di antaranya, lampu merah di Cikampek, Tol Karawang Timur, persimpangan Tanjungpura.
Dia menjelaskan, sejauh ini sudah ada 13 titik perempatan yang telah dipasangi APILL. Dari jumlah tersebut, empat titik di antaranya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Sedangkan titik lainya menjadi kewenangan Pusat dan Provinsi.
“Kami juga telah menyiapkan personel teknisi agar memahami sistem kerja APILL. Karena, alat ini relatif baru dan para teknisi juga harus diberi bimbingan teknis terlebih dahulu,” jelas dia.
Sementara itu, Teknisi APILL Dishub Karawang Fajar Taufik menambahkan alat sensor terbaru ini ada perbedaan dari durasi tunggu saat lampu merah menyala. Hal mana, durasi saat mengaktifkan lampu hijau atau mengeluarkan kendaraan pada salah satu jalur, itu maksimal 60 detik atau tergantung dari ramai atau tidaknya kendaraan yang melintas.
“Tapi, jika dalam radius 50 meter tidak ada antrean kendaraan yang padat, maka menyalanya lampu hijau pada jalur tersebut hanya berlangsung selama 20 detik,” kata dia.
Sehingga, lanjut dia, otomatis di jalur lain yang kebagian stop atau lampu merah juga mengikuti durasi dari lampu hijau di jalur lain. Adapun dalam APILL yang baru ini, nanti yang biasanya tertulis angka waktu tunggu, itu sudah tidak ada dan diganti dengan running teks. (K60)