Bisnis.com, BANDUNG - Program Lacak Aset Daerah (Lada) Pemerintah Kabupaten Indramayu sukses selamatkan aset senilai Rp129,5 miliar. Aset tersebut berupa 51 bidang tanah.
Kepala Badan Keuangan Daerah melalui Kepala Bidang Aset Maulana Malik menuturkan setelah berhasil diselamatkan, aset-aset tersebut dilakukan pengamanan hukum berupa pensertifikatan.
Tanah-tanah yang dimaksud berada di sembilan kecamatan, yaitu Kecamatan Pasekan, Sukagumiwang, Losarang, Sindang, Sukra, Lelea, Indramayu, Kandanghaur dan Terisi.
Ia memperkirakan, sampai dengan akhir tahun 2021 jumlah penyelamatan tanah Pemkab Indramayu masih akan terus bertambah.
“Kita akan terus laksanakan Program Lada. Mudah-mudahan semakin banyak aset daerah yang terselamatkan,” ungkap Maulana dalam keterangan yang dikutip Bisnis.com, Kamis (11/11/2021).
Maulana menjelaskan, program Lacak Aset Daerah yang dilaksanakan oleh Bidang Aset pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu didukung oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu (BPN) dan Kejaksaan Negeri Indramayu, yaitu dengan melaksanakan percepatan pensertifikatan tanah.
“Berkat sinergitas antar lembaga yang berjalan lancar, terbukti dapat mencapai hasil yang signifikan,” katanya.
Selain berhasil menyelamatkan tanah aset pemda senilai Rp129 miliar, pada tahun 2021 melalui program Lada juga berhasil mendata sebanyak 57 unit kendaraan yang dinyatakan hilang senilai Rp785.907.439,83.
Hasil dari Lacak Aset Daerah tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memerintahkan Inspektorat Kabupaten Indramayu untuk menetapkan pihak-pihak yang berkewajiban mengganti kerugian daerah.
Maulana merinci, pada akhir Bulan Oktober tahun 2021, Inspektorat telah menyelesaikan Laporan Hasil Audit (LHA) untuk kendaraan yang dinyatakan hilang sebanyak 57 unit tersebut.
Di tempat terpisah, Inspektur Kabupaten Indramayu melalui Sekretaris Inspektorat, Gunawan mengatakan, laporan hasil audit dari instansinya selanjutnya akan diproses oleh Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah, untuk ditetapkan nilai pembebanannya.
“Karena nilai pembebanan akan ditetapkan berdasarkan nilai pasar kendaraan, dan bukan ditetapkan berdasarkan nilai perolehan atau nilai belinya,” kata Gunawan. (K34)