Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bantuan Keuangan Pemprov Dijadwal Ulang, Daerah Dimohon Mengerti

Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi tidak terkendalinya belanja bantuan keuangan di tengah berkurangnya pendapatan. Upaya ini juga dilakukan dalam rangka mengatur belanja daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat Nanin Hayani Adam
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat Nanin Hayani Adam

Bisnis.com, BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan penjadwalan ulang Bantuan Keuangan Provinsi ke sejumlah daerah.

Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi tidak terkendalinya belanja bantuan keuangan di tengah berkurangnya pendapatan. Upaya ini juga dilakukan dalam rangka mengatur belanja daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat Nanin Hayani Adam mengatakan upaya yang dilakukan oleh Pemerintahan Provinsi Jawa Barat memerlukan kesepahaman persepsi yang baik agar pengendalian ini dapat berjalan efektif.

"Pemerintah kabupaten atau kota sangat diharapkan dapat memahami sepenuhnya akan kondisi ini," kata Nanin dikutip S‌enin (1/11/2021).

Pihaknya mengaku terus berkomunikasi antara pemerintah kabupaten dan kota dalam rangka meyakinkan tidak ada kegiatan Bantuan Keuangan yang tidak dapat didanai oleh APBD Provinsi Jabar. Dengan demikian, potensi tidak terbayarkannya kegiatan Bantuan Keuangan yang sudah dilaksanakan dapat dihindari.

Menurutnya pandemi Covid-19 telah berimbas pula kepada kapasitas keuangan daerah Provinsi Jawa Barat. Di tahun 2021, volume APBD Provinsi Jawa Barat berkurang lebih dari Rp5 triliun.

"Kondisi tersebut memaksa perlu dilakukannya penyesuaian belanja, termasuk Belanja Bantuan Keuangan Provinsi kepada kabupaten/kota," katanya.

Namun demikian, penyesuaian belanja, khususnya bantuan keuangan tidak dapat dilakukan secara langsung. Hal ini karena penetapannya hanya dapat dilakukan melalui Perubahan APBD yang prosesnya baru dapat dilaksanakan pada waktu tertentu dengan mekanisme sesuai ketentuan, serta atas persetujuan DPRD.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper