Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jam Operasional Layanan Tes Antigen di Daop 3 Cirebon Diperpanjang

Layanan Rapid Test Antigen di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon terdapat di empat stasiun, diantaranya Stasiun Cirebon (operasional 07.00-22.00 WIB), Stasiun Cirebon Prujakan (operasional 08.00-21.00 WIB), Stasiun Jatibarang (operasional 08.00-22.00 WIB) dan Stasiun Brebes (operasional 10.00-18.00 WIB).
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, CIREBON - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon memperpanjang operasional layanan rapid test antigen di beberapa stasiun wilayahnya. Hal tersebut untuk mempermudah calon penumpang mendapatkan surat bebas Covid-19.

Layanan tersebut, dilaksanakan hingga malam hari. Adapun tarif layanan tersebut, saat ini sebesar Rp45.000 setiap test.

Layanan Rapid Test Antigen di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon terdapat di empat stasiun, diantaranya Stasiun Cirebon (operasional 07.00-22.00 WIB), Stasiun Cirebon Prujakan (operasional 08.00-21.00 WIB), Stasiun Jatibarang (operasional 08.00-22.00 WIB) dan Stasiun Brebes (operasional 10.00-18.00 WIB).

"Sejak mulai dioperasionalkannya layanan Rapid Test Antigen di stasiun wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon pada Bulan Juli 2020 hingga sampai 20 Oktober 2021, jumlah penumpang KA yang menggunakan layanan Rapid Test Antigen di Stasiun mencapai 87.870 orang," kata Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Suprapto, Jumat (22/10/2021).

Pihaknya mengimbau kepada calon pelanggan yang akan melakukan Rapid Test Antigen di stasiun, agar merencanakan dengan baik antara waktu dan jadwal keberangkatannya untuk menghidari keterlambatan naik Kereta Api.

"Masa berlaku dari Surat bebas Covid-19 berupa hasil negatif Rapid Test Antigen ini berlaku 1x24 jam, sementara untuk hasil negatif dari RT PCR berlaku 2 x 24 jam,” kata Suprapto.

Sementara itu, info selengkapnya seputar Rapid Test Antigen di stasiun dan syarat naik kereta api, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121

Selain memperpanjang waktu operasional tes antigen, kini Kementrian Perhubungan RI melalui Surat Edaran No 89 Tahun 2021, telah memperbarui aturan tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, diantaranya persyaratan perjalanan pada anak usia di bawah 12 tahun yang kini dapat menggunakan layanan kereta api.

“Terhitung hari ini, Jumat 22 Oktober 2021, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam SE Nomor 89 Tahun 2021, bahwasannya anak-anak usia di bawah 12 tahun telah dapat menggunakan jasa layanan Kereta Api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat,” kata Suprapto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper