Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lebih 200.000 Penumpang Naik Kereta Api dari Stasiun Daop 3 Cirebon

Sebanyak 262.438 penumpang kereta naik di seluruh wilayah stasiun Daerah Operasional (Daop) 3 Cirebon selama masa pandemi Covid-19 tahun 2021.
Stasiun Cirebon/Bisnis
Stasiun Cirebon/Bisnis

Bisnis.com, CIREBON - Sebanyak 262.438 penumpang kereta naik di seluruh wilayah stasiun Daerah Operasional (Daop) 3 Cirebon selama masa pandemi Covid-19 tahun 2021.

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Suprapto mengatakan angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan sebelum masa pandemi Covid-19. Selama masa pagebluk aktivitas perkeretaapian kerap berhenti akibat adanya pembatasan.

"Saat ada PPKM atau PSBB kan berhenti sementara. Tetapi sekarang kembali normal, warga yang berpergian naik kereta juga sudah mulai banyak," kata Suprapto di Kota Cirebon, Jumat (1/10/2021).

Suprapto menjelaskan, persyaratan administrasi protokol kesehatan yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 58 tahun 2021 di antaranya sebagai berikut :

Pertama, penumpang berusia di atas 18 tahun harus menyertakan hasil negatif dari tes RT-PCR yang berlaku 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.

"Syarat kedua, mereka harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal tahap pertama," kata Suprapto.

Kedua, bagi penumpang berusia di bawah umur lima tahun, tidak diwajibkan untuk Tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen dan tidak perlu kartu vaksin Covid-19.

Ketiga, penumpang dengan usia 5-18 tahun, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin Covid-19 tahap pertama, dan tetap harus menunjukan Surat Bebas Covid-19 dari Test RT –PCR atau Rapid Test Antigen.

Keempat, penumpang dengan usia di bawah tahun, diwajibkan melengkapi surat keterangan dari pihak terkait yang menyatakan dalam perjalanan kondisi mendesak.

Kelima, bagi pelaku perjalanan kereta api dengan yang tidak/belum divaksin covid-19 dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, dapat menggunakan Surat bebas Covid-19 dengan hasil Negatif dari RT-PCR atau Test Rapid Antigen saja.

Persyaratan protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 58 tahun 2021 lainnya yang harus dilakukan dan dipenuhi oleh para calon penumpang KA di antaranya:

1. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam
2. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius
3. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut
4. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama
5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.

“Semoga dengan displin dan kerja sama dari para pelanggan KA dalam mematuhi protokol kesehatan, kita dapat mewujudkan transportasi KA yang aman, lancar dan nyaman. Sehingga pandemi covid-19 ini bisa segera berakhir," kata Suprapto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper