Bisnis.com, BANDUNG - Rumah Zakat secara bertahap akan menyalurkan 10.000 Gerobak Wakaf untuk para pelaku UMKM terdampak pandemi.
Untuk tahap pertama ini sebanyak 24 Gerobak Wakaf UMKM disalurkan kepada para pelaku usaha di Bandung Raya. Ini merupakan bagian dari program Wakaf Produktif sebagai kontribusi memulihkan sektor ekonomi dimulai dari sektor UMKM.
“Upaya pemulihan ekonomi ini merupakan rangkaian program respons Covid-19 yang diinisiasi Rumah Zakat sebagai program jangka Panjang. Diantaranya padatkarya produktif, bantuan UMKM, serta Petani berdaya. Gerobak Wakaf ini adalah salah satu program yang bertujuan untuk membantu para pelaku UMKM untuk bangkit,” ungkap CEO Rumah Zakat Nur Efendi, Selasa (21/9/2022).
Untuk selanjutnya implementasi program Gerobak Wakaf akan menyasar seluruh wilayah di Indonesia, dari Aceh hingga Papua. Targetnya ada 10.000 pelaku UMKM yang akan dibantu oleh Rumah Zakat bersama donator dan mitra.
Hingga saat ini sudah ada 3.447 pelaku UMKM dari beragam sektor usaha yang dibantu oleh Rumah Zakat. Mulai dari bidang jasa, warung, kerajinan tanngan, sandang, peternakan, pertanian, perikanan, hingga makanan dan minuman.
“Para pelaku UMKM yang dibina ini tersebar di 1.692 Desa Berdaya yang ada di 33 provinsi. Kami berharap bantuan ini dapat membantu mereka untuk kembali berdaya,” tutur Chief Waqf Officer Rumah Zakat Soleh Hidayat.
Nantinya para pelaku UMKM yang dibantu akan diseleksi terlebih dahulu oleh tim program dan relawan Rumah Zakat. Sehingga nantinya akan terpilih para pelaku usaha yang berhak menerima bantuan.
Menurutnya, semenjak pandemi melanda, banyak pelaku usaha UMKM yang terdampak. Bank Indonesia menyebutkan sebanyak 87,5 persen UMKM terdampak pandemi Covid-19.
Berdasarkan data dari Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) sekitar 26 juta UMKM tumbang karena pandemi covid 19. Pemulihan ekonomi di sektor UMKM menjadi tanggung jawab semua elemen, mulai dari pemerintah, swasta, bahkan lembaga-lembaga filantropi. Sehingga dengan pulihnya sektor UMKM akan menjadi stimulus perbaikan ekonomi nasional.
Berdasarkan hal tersebut, Rumah Zakat menginisiasi gerakan Wakaf Produktif UMKM yang merupakan program optimalisasi dana wakaf untuk membantu para pelaku UMKM melalui bantuan modal dan sarana usaha dengan tetap memperhatikan aturan-aturan syariat dari wakaf. (K34)