Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kota Cirebon Hentikan Sistem Ganjil Genap

Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan, perkembangan kasus Covid-19 di Kota Cirebon semakin melandai dan saat ini Kota Cirebon memang sudah berada di level 3.
Penerapan ganjil genap di Cirebon/Bisnis-Hakim Baihaqi
Penerapan ganjil genap di Cirebon/Bisnis-Hakim Baihaqi

Bisnis.com, CIREBON - Pemberlakuan sistem ganjil genap di Kota Cirebon, Jawa Barat sudah dihentikan. Pemerintah kota menilai, pencabutan izin tersebut seiring dengan menurunnya angka kumulatif terkonfirmasi Covid-19.

Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan, perkembangan kasus Covid-19 di Kota Cirebon semakin melandai dan saat ini Kota Cirebon memang sudah berada di level 3.

“Kami memonitor perkembangan kasusnya, dan beberapa hari terakhir ini ahamdulillah penambahannya baik yang terkonfirmasi atau pun yang meninggal dunia itu tidak ada,” kata Agus di Kota Cirebon, Minggu (5/9/2021).

Agus mengatakan, kasus terkonfirmasi aktif di Kota Cirebon saat ini hanya 74 kasus. Sebagian besar pun merupakan pasien tanpa gejala dan menjalani isolasi mandiri di rumah.

Kebijakan penghentian sistem ganjil genap, kata Agus, merupakan keputusan tepat yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Cirebon.

“Mudah-mudahan pengendalian ini terus kita jaga, kondisi kasusnya terus menurun bahkan sampai ke positif rate-nya di bawah lima persen,” tuturnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon Andi Armawan mengatakan, penerapan sistem ganjil genap terbukti menurunkan mobilitas masyarakat, terutama di kawasan publik.

Ia menambahkan, untuk mobilitas masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua mengalami penurunan sebesar 44 persen. Sedangkan, pengendara roda empat atau lebih 33 persen.

"Personel kembali bertugas di kantor. Masyarakat Kota Cirebon sudah mulai taat protokol kesehatan, harapannya terus dijaga, salah satunya tetap gunakan masker,” katanya.

Sebelumnya, ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap di Kota Cirebon, ada di Jalan Tuparev (wilayah hukum Polres Cirebon Kota), Jalan Kartini, Jalan dr Cipto Mangunkusumo, Jalan Pasuketan, Jalan Pekiringan.

Kemudian, Jalan Siliwangi, Jalan Karanggetas, Jalan Pemuda, dan ruas jalan lainnya yang ditentukan oleh Polres Cirebon Kota sesuai kewenangan diskresi.

Ketentuan dalam kebijakan tersebut yaitu, kendaraan yang bisa melintasi jalan itu harus disesuaijan dengan antara dua digit nomor polisi dan tanggal hari.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper