Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kota Cirebon Level 4, Aktivitas Warga Hanya Sampai Pukul 20.00

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 443/SE. 68 PEM tentang PPKM Level 4, beberapa faktor yang mempengaruhi yaitu, tingginya kasus harian terkonfirmasi positif Covid-19 dan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR).
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, CIREBON - Kota Cirebon kini menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Beberapa faktor mempengaruhi sehingga pemerintah setempat terpaksa menerapkan kebijakan tersebut.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 443/SE. 68 PEM tentang PPKM Level 4, beberapa faktor yang mempengaruhi yaitu, tingginya kasus harian terkonfirmasi positif Covid-19 dan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR).

Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengatakan, adanya kebijakan tersebut, pemerintah mengambil sejumlah langkah antisipasi untuk mencegah Covid-19 terus menyebar di Kota Cirebon.

Beberapa di antaranya, kata Azis, pemberlakuan kegiatan belajar secara daring dan pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

"Untuk sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dari total keseluruhan pegawai. Sementara kritikal, bisa beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian," kata Azis di Kota Cirebon, Rabu (21/7/2021).

Azis mengatakan, kebijakan yang berlaku mulai 21 Juli sampai 25 Juli ini pun mengatur pembatasan operasional kegiatan makan dan minum baik di restoran, kafe, minimarket, serta tempat umum lainnya.

Untuk tempat tersebut, waktu operasional hanya sampai pukul 20.00 WIB dan tidak melayani makan di tempat.

"Seluruh tempat hanya boleh memberlakukan delivery atau take away. Kemudian, tempat tersebut juga tidak boleh menyediakan kursi yang dikhawatirkan malah menimbulkan kerumunan," katanya.

Selain itu, lanjut Azis, pelaku perjalanan yang akan memasuki Kota Cirebon wajib memiliki sejumlah berkas persyaratan, di antaranya sertifikat vaksinasi dan surat keterangan bebas Covid-19.

Azis mengimbau, kepada seluruh warga Kota Cirebon untuk tetap menerapkan protokol kesehatan 5M atau mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

"Kami akan tindak pelanggar PPKM, mulai dari penghentian, pembubaran, penutupan kegiatan, dan tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Selain Kota Cirebon, kabupaten/kota lainnya di Jaw Barat yang masuk ke dalam level 4 yaitu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper