Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabupaten Majalengka Tiadakan Salat Iduladha Berjemaah

Masyarakat diimbau untuk melaksanakan takbiran dan salat Iduladha secara masing-masing di rumah.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, MAJALENGKA - Bupati Majalengka Karna Sobahi memerintahkan seluruh pengurus masjid dan musala di Kabupaten Majalengka untuk tidak melaksakan salat Iduladha berjemaah.

Karna menuturkan, peniadaan tersebut dilakukan lantaran masih terjadi lonjakan kasus Covid-19. Hal itu ditandai dengan tidak signifikannya angka kesembuhan, jumlah kematian tinggi, menipisnya ketersediaan tempat tidur di rumah sakit.

Larangan tersebut diperkuat dengan adanya surat dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Majalengka tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran dan salat Iduladha serta panduan pelaksanaan kurban 2021.

"Terkait malam takbiran sendiri, baik di masjid, musala, takbir keliling dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, untuk sementara ditiadakan," kata Karna di Kabupaten Majalengka, Jumat (16/7/2021).

Alternatif lainnya, masyarakat diimbau untuk melaksanakan takbiran dan salat Iduladha secara masing-masing di rumah. Bakal ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan sesuai aturan berlaku.

Karna mengatakan, terkait penyembelihan hewan kurban, diminta hanya dihadiri oleh petugas, keluarga pihak yang berkurban dan tidak menghadirkan masyarakat. Dilakukan untuk mencegah kerumunan.

"Selama melakukan pemotongan hewan tetap menjaga protokol kesehatan dan melarang kehadiran pihak-pihak lain selain petugas dan pendistribusian hewan kurban," katanya.

"Petugas yang mendistribusikan daging hewan kurban wajib mengenakan masker, rangkap dari sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima," sambungnya.

Sebelum melakukan proses pemotongan hewan kurban, untuk petugas dan masyarakat yang berkurban wajib melakukan pemeriksaan kesehatan awal dengan pengukuran suhu tubuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper