Bisnis.com, CIREBON - Perusahaan maupun badan usaha di Kabupaten Cirebon terancam mendapatkan sanksi denda hingga Rp50 juta apabila melanggar protokol kesehatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan sanksi tersebut tertuang dalam Perubahan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dalam aturan itu, tertulis sejumlah sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Sekarang pemerintah daerah sudah payung hukum untuk menindak perusahaan atau badan usaha yang melanggar. Ini berlaku sejak kemarin," kata Imron di Kabupaten Cirebon, Rabu (14/7/2021).
Sementara itu, bagi usaha milik rakyat yang tidak memiliki badan hukum dan masyarakat perorangan, bakal mendapatkan sanksi denda maksimal Rp250.000 kalau terbukti melakukan pelanggaran.
Adanya aturan tersebut, diharapkan masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, lantaran satgas bisa langsung menindak kepada para pelanggar.
"Denda dalam perda ini dirasa masih cukup kecil dan tidak membebankan kepada masyarakat, asalkan masyarakat bisa mematuhi prokes selama pandemi Covid-19 denda tidak mungkin ada. Ini demi kebaikan bersama," katanya.
Imron mengatakan, kalau manajemen perusahaan tidak menerapkan kebijakan tersebut, sama dengan menghambat masyarakat dan pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19.
Kondisi saat ini bukan waktunya perusahaan untuk memikirkan profit semata, melainkan keselamatan para pekerjanya. Menurutnya, banyak klaster dari perkantoran karena mengabaikan protokol kesehatan.