Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sertifikasi TKDN Gratis Dorong Capaian Target Nasional 40 Persen

Satu perusahaan bisa mendapatkan hingga delapan sertifkat TKDN dan satu sertifikat yang difasilitasi bisa memuat produk yang jenis, bahan baku dan proses produksi yang sama meski dimensi yang berbeda.
PT Kreuz Bike Indonesia selanjutnya dapat mendaftarkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produknya. /Kemenperin
PT Kreuz Bike Indonesia selanjutnya dapat mendaftarkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produknya. /Kemenperin

Bisnis.com, BANDUNG - PT Surveyor Indonesia dan PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) mendukung program pemerintah untuk merealisasikan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ‎dalam produk industri dalam negeri.

Langkah ini dilakukan untuk mendongkrak program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) sebagai upaya menekan impor.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah menargetkan rata-rata TKDN hingga 2024 mendatang yang diimplementasikan para pelaku industri pada semua sektor mencapai 40 persen.

Merujuk Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 57 Tahun 2006 tentang penunjukan PT Surveyor Indonesia dan PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) untuk melakukan verifikasi atas kebenaran capaian TKDN tersebut, Agus meyakini target tersebut bisa tercapai.

"Meskipun TKDN setiap sektor saat ini berbeda-beda, namun ia optimis target angka rata-rata 40 persen dapat terealisasi," kata Direktur Komersial 2 PT Surveyor Indonesia Darwin Abas‎, Jumat (2/7/2021).

Apalagi, tambah Darwin, PTSI dan Pusat P3DN Kemenperin sudah menandatangani kerjasama pemberian sertifkat TKDN gratis.

“Tersedia 9.000 sertifikat TKDN gratis untuk produk dengan nilai TKDN minimal 25 persen. Satu perusahaan bisa mendapatkan hingga delapan sertifkat TKDN dan satu sertifikat yang difasilitasi bisa memuat produk yang jenis, bahan baku dan proses produksi yang sama meski dimensi yang berbeda. Kami berharap industri bisa memanfaatka ini sebaik mungkin,” tegas Darwin.

Hingga saat ini, data di Pusat P3DN, dalam dua tahun terakhir terjadi kenaikan signifikan perusahaan yang mendaftarkan produknya ke Pusat P3DN.

Hal ini ditengarai berkat Permenperin No. 16 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perhitungan TKDN Produk Farmasi yang menyusul Permenperin No. 29 Tahun 2017 yang mengatur perhitungan TKDN produk-produk seperti telepon selular, komputer genggam dan komputer tablet.

Pada 2020 ada peningkatan 43% perusahaan yang mendaftar pengajuan sertifikt TKDN (444 perusahaan pada 2019 menjadi 636 perusahaan pada 2020). Untuk jenis produknya terjadi lonjakan tajam sebesar 84% pada 2020 dari hanya 493 produk pada 2019 menjadi 2.685 produk pada 2020.

Dari data tersebut juga tertulis saat ini sudah 4.076 produk yang sudah besertiifikasi TKDN di atas 40% (dari 7.318 produk, artinya sudah mencapai 56%) dari 19 kelompok produk/barang.

Menurut Darwin, sebuah produk yang sudah memiliki sertifikat TKDN dapat digunakan pada proses pengadaan pemerintah.

Produk dengan nilai TKDN lebih besar atau sama dengan 25% akan diberikan preferensi harga produk dalam negeri paling tinggi 25% sesuai dengan Perpres No. 12 Tahun 2021.

“Jika produk bersertifikat TKDN + BMP sama dengan 40% maka pemerintah wajib gunakan produk tersebut. Produk bersertifikat TKDN juga akan tercantum di website P3DN Kementerian Perindustrian, sehingga menjadi marketing tools produk bersangkutan.”

Dari sisi penghematan devisa negara, peningkatan produk bersertifikat TKDN dapat menghemat devisa negara karena mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.

Selain itu juga untuk mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional. (K34)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper