Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ADPMET akan Akselerasi Pengalihan PI Wilayah Kerja Migas dari KKKS ke BUMD

Menurut Ridwan Kamil, keterlibatan BUMD dalam pengelolaan industri migas ini akan menjadi sumber pertumbuhan baru ekonomi di tiap-tiap daerah.
Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) ADPMET pada 30 Juni-2 Juli 2021 di Kota Malang/Istimewa
Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) ADPMET pada 30 Juni-2 Juli 2021 di Kota Malang/Istimewa

Bisnis.com, BANDUNG — Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) menggelar Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) pada 30 Juni–2 Juli 2021 di Kota Malang. Rakorsus BUMD Migas yang digelar secara hybrid ini dibuka langsung Ketua Umum ADPMET Ridwan Kamil.

Mengangkat tema “Menyambut Realisasi PI 10 persen untuk Kemakmuran Daerah”, ADPMET sebagai wadah daerah penghasil Migas terus mendukung suksesnya pelaksanaan Participating Interest (PI) melalui BUMD untuk calon penerima PI 10 persen.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mewujudkan pemahaman bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait dengan pelaksanaan PI yang selanjutnya daerah mampu mengoptimalisasi pendapatan dari sektor migas, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Proses pengalihan PI di wilayah kerja migas produksi dari Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) kepada BUMD harus segera kita percepat dan harus segera kita tuntaskan. Keterlibatan BUMD dalam pengelolaan industri migas ini akan menjadi sumber pertumbuhan baru ekonomi di tiap-tiap daerah,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan tertulis PT Migas Hulu Jabar (MUJ) Jumat (2/7/2021).

Menurut pria yang akrab disapa Kang Emil ini, membahas PI melalui Rakorsus BUMD adalah kesempatan untuk bersatu dan berkoordinasi guna mewujudkan pengalihan PI yang diharapkan sebagai keadilan fiskal kepada daerah.

Emil juga menyebutkan ada empat tujuan dalam pemberlakukan PI 10 persen. Pertama, keterbukaan data lifting migas bagi daerah.

“Selama ini kita kurang mendapat akses. Sehingga pemerintah daerah dapat melakukan perencanaan anggaran yang lebih tepat berdasarkan perkiraan dana bagi hasil (DBH) yang lebih akurat,” terang Emil yang juga Gubernur Jawa Barat.

Kedua, sebagai sarana alih pengetahuan dan teknologi serta bisnis proses industri migas kepada daerah. Lalu ketiga, partisipasi daerah dalam pengelolaan industri migas ini harus padat modal sehingga dapat mengarahkan perekonomian daerah melalui efek beruntun dari industri migas.

Dan keempat, supaya pemerintah daerah memiliki sumber pendapatan baru dari hasil dividen usaha pengelolaan hulu migas yang disetorkan melalui BUMD.

“Participating Interest ini bukan hal baru dalam pengelolaan industri hulu migas. Melainkan juga adalah amanat legislasi mengenai pengusahaan migas Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Jenderal ADPMET Andang Bachtiar, dalam arahannya mengatakan agar terus dilakukan monitoring Progress PI 10 persen, Penyusunan Daftar Inventarisi Masalah (DIM) terkait Permen 37/2016 versi ADPMET. Selain itu acara ini diharapkan menjadi ajang konsultasi khusus BUMD dengan pejabat-pejabat di pemerintah pusat terkait PI-10% termasuk dengan para expert di ADPMET sendiri.

“Segera rumuskan usulan perubahan Permen 37/2016 -Termasuk revisi PP Hulu dan atau RUU Migas jika perlu- dengan semangat win-win solution dan tetap mempertimbangkan kepentingan bangsa secara keseluruhan untuk memperkuat ketahanan energi kita di tengah terpuruknya invesasi migas di tanah air dan dunia,” tandas Sekjen ADPMET.

Senada dengan itu, Koordinator BUMD ADPMET Begin Troys menjelaskan, langkah awal yang dibahas dalam rapat ini adalah melakukan monitoring dan evaluasi progress serta proses pengalihan participating interest yang ada dari seluruh daerah calon penerima PI 10%.

“Kami akan melakukan monitoring dan evaluasi progress proses pengalihan PI yang ada, dan melakukan identifikasi permasalahan-permasalahan yang muncul, baik di daerah maupun di luar daerah atau eksternal,” kata Begin Troys yang juga Direktur Utama PT. Migas Hulu Jabar (MUJ).

Begin menambahkan, rapat koordinasi khusus ini menjadi sarana bersama untuk mencari jalan keluar dari persoalan dan kendala yang dihadapi BUMD agar proses pengalihan bisa dipercepat. Adapun rencana perubahan Permen No. 37 Tahun 2016, Begin berharap perubahan tersebut bisa mendukung proses percepatan pengalihan PI kepada daerah.

“Kami berharap perubahan tersebut bisa mendukung proses percepatan yang ada dan manfaat bagi daerah bisa lebih baik khususnya. Serta bagi Indonesia, investasi hulu migas juga kondusif,” ujarnya.

Rakorsus ADPMET dihadiri 9 BUMD dan 19 perwakilan daerah anggota ADPMET. Pelaksanaan rapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper