Bisnis.com, KARAWANG – Pemkab Karawang telah merumuskan penguatan penerapan PPKM mikro di sektor pariwisata, tempat hiburan malam (THM), kafé dan resto mengingat masih ada pengelola THM yang tak mengindahkan anjuran pemerintah.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang Yudi Yudiawan menuturkan, pagi tadi pihaknya telah melakukan rapat bersama para pengelola pariwisata dan hiburan secara virtual. Dalam rapat tersebut, juga sekaligus menyosialisasikan kaitan penguatan PPMK kepada mereka.
“Untuk sektor pariwisata tetap ditutup. Sedangkan rumah makan dan kafé, sebagaimana diatur, untuk jam operasional itu hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB,” ujar Yudi dalam rilis yang diterima Bisnis.com, Kamis (1/7/2021).
Yudi menjelaskan, penerapan PPKM ini masih berlaku sampai 5 Juli mendatang. Berikutnya, menunggu kebijakan lanjutan. Karena, ada wacana akan diberlakukan PPKM darurat yang kemungkinan nantinya untuk sektor pariwisata dan budaya serta kegiatan dan tempat-tempat yang mengundang kerumunan ditutup kembali sementara.
“Untuk penerapan PPKM darurat, kami masih menunggu intruksi dari pusat,” jelas dia.
Yudi pun menyayangkan, karena selama ini masih ada tempat hiburan malam yang melebihi batas waktu jam operasional. Makanaya, dalam rapat tersebut mengingatkan agar semua tempat hiburan dan pariwisata bisa mematuhi kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten soal penerapan PPKM dan protokol kesehatan 5M itu.
“Untuk bioskop tetap harus tutup, sedangkan rumah makan selain dibatasi jam operasional juga dibatasi jumlah pengunjung dan wajib protokol kesehatan,” kata dia.
Yudi menambahkan, dengan pengetatan PPKM ini diharapkan dapat dipahami oleh para pengelola pariwisata agar tidak menimbulkan klaster baru di sektor pariwisata. Apalagi saat ini di Karawang sudah memyebar Covid-19 varian baru, yakni virus delta yang penyebarannya lebih cepat dari virus sebelumnya. (K60)