Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wisata Garut di Zona Merah Ditutup, Pelaku Usaha Pasrah

Direktur PT Astri Indah Lestari (AIL) Taman Wisata Alam (TWA) Papandayan Tri Persada mengatakan penutupan akibat lonjakan kasus Covid-19 bukan kali pertama dilakukan di Kabupaten Garut. Pihaknya pun harus mengikuti kebijakan tersebut.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, GARUT - Pelaku usaha pariwisata di Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengaku pasrah dengan adanya kebijakan penutupan objek wisata yang berada di kawasan zona merah (risiko tinggi) penyebaran Covid-19.

Direktur PT Astri Indah Lestari (AIL) Taman Wisata Alam (TWA) Papandayan Tri Persada mengatakan penutupan akibat lonjakan kasus Covid-19 bukan kali pertama dilakukan di Kabupaten Garut. Pihaknya pun harus mengikuti kebijakan tersebut.

"Kami mendukung adanya kebijakan tersebut, tetapi pemerintah harus memikirkan solusi untuk keberlangsungan usaha. Setiap kebijakan dikeluarkan hanya soal penutupan," kata Tri kepada Bisnis, Selasa (29/6/2021).

Tri mengatakan, TWA Papandayan berada di wilayah Kecamatan Kesurupan. Kawasan tersebut berada di zona merah dan terus mengalami lonjakan kasus Covid-19. Penutupan berlaku mulai Minggu (27/6/2021).

Pihaknya berharap, pandemi Covid-19 segera berakhir sehingga tingkat kunjungan wisatawan ke TWA Papandayan dapat kembali meningkat.

"Saat liburan kemarin, tempat kami tidak mengalami lonjakan kunjungan, meskipun pada saat itu sudah menjalankan upaya protokol kesehatan secara ketat. Mudah-Mudahan cepat berlalu," katanya.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Garut nomor 443.2/2164/Kesra tentang Pelaksanaan Pembatasan Aktivitas Luar rumah. Dalam edaran tersebut, objek wisata di zona merah tidak boleh dibuka hingga 9 Juli 2021.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut Budi Gan Gan mengatakan, di luar zona merah tidak ada penutupan tempat pariwsata, namun hanya pembatasan kunjungan sebesar 25% dari keseluruhan kapasitas.

Ditambahkan Budi, aparat kepolisian pun memutarbalikkan wisatawan yang hendak berwisata ke sejumlah objek wisata di zona merah.

Sementara untuk hotel, masih diperbolehkan menerima kunjungan dengan jumlah kapasitas hanya 25% dari total keseluruhan. Pengunjung pun harus menyertakan surat bebas Covid-19.

Pelaku wisata di Kabupaten Garut didorong seluruhnya untuk mendapatkan vaksin Covid-19. Hal tersebut agar memberikan rasa aman kepada wisatawan yang berkunjung.

Budi mengatakan, pekerja dari sektor ini, menurut Budi, harus diprioritaskan mendapatkan vaksin Covid-19 lantaran memiliki risiko tinggi tertular corona.

"Pelayan di tempat wisata itu risikonya sangat tinggi, banyak orang datang ke sana berkumpul dan itu risikonya sangat tinggi," kata Budi.

Diharapkan, pelaku wisata yang mendapatkan vaksin Covid-19 memiliki tingkat imun tinggi, sehingga lebih sehat dan upaya pemulihan ekonomi bisa lebih cepat. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper