Bisnis.com, KARAWANG – Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karawang kian memprihatikan. Per hari Kamis (17/6/2021) kemarin saja, angka warga yang terkonfirmasi positif di wilayah ini mencapai 184 orang. Termasuk di dalamnya, 41 aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Asep Aang Rahmatullah membenarkan terkait hal itu. Saat ini, pihaknya masih melalukan validasi data ASN yang terpapar Covid-19 di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“Data sementara yang masuk per hari ini sudah mencapai 41 ASN terkonfirmasi positif Covid-19. Kemudian, 25 orang menjalani perawatan di rumah sakit dan 16 orang lagi menjalani isolasi,” ujar Asep dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, Jumat (18/6/2021).
Asep menjelaskan, saat ini pihaknya telah mengeluarkan surat edaran untuk para pegawai pemerintahan ini. Salah satu poinnya, dinas atau SKPD yang pegawainya terkonfirmasi positif wajib menjalankan penerapan WFH. Hal tersebut dilakukannya, demi meningkatkan kewaspadan terkait penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan perkantoran.
“Kami sudah menyebar surat edaran tersebut ke seluruh perangkat kerja pemerintahan” jelas dia.
Meski para ASN ini bisa bekerja di rumah selama tanggap corona, kata dia, bukan berarti semua pegawai bisa melakukannya. Artinya, tetap harus ada yang siaga di kantor masing-masing. Teknisna, bisa dengan mengatur jadwal atau menerapkan sistem sif.
“Khusus untuk pejabat setingkat eselon II dan III tetap diwajibkan masuk kerja. Karena bagaimana pun, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan,” kata dia.
Asep menambahkan, dengan adanya penambahan 41 orang itu, total ASN yang terpapar sejak pandemi Covid-19 melanda sejumlah 766 orang. Sebanyak 700 di antaranya sembuh dan 25 orang meninggal dunia. (K60)