Bisnis.com, KARAWANG - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang melakukan sidak terhadap ritel modern Carrefour untuk menindaklanjuti aduan warga.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang Ahmad Suroto mengatakan belum lama ini, pihaknya menerima aduan dari masyarakat mengenai sertifikasi halal di Carrefour. Karena itu, pihaknya langsung turun ke lapangan.
"Hasilnya, kami menemukan produk olahan hasil perikanan yang disinyalir tak memiliki sertifikasi halal," ujar Suroto, Rabu (9/6/2021).
Menurutnya, sidak kali ini terkait produk olahan ikan yang disinyalir tidak memiliki sertifikasi halal. Kedua, labelnya juga tidak mencantumkan izin edar dari PBOM (badan pengawas obat dan makanan) maupun instansi lainnya.
Dari hasil sidak ini, Disperindag Karawang menemukan satu sampel produk olahan hasil perikanan yang nomor sertifikasi halal pada surat dan label berbeda.
"Pada sertifikatnya untuk produk A, yang dijualnya adalah produk B," ujarnya.
Suroto menyebut akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. Klarifikasi akan dilakukan bersama penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan pengawas.
Jika terbukti menyalahi aturan, pihak-pihak terkait bisa dijerat UU No 7/2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya dua tahun atau denda Rp2 miliar. (K60)