Bisnis.com, BANDUNG — Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosisasi Daerah Penghasil Migas & Energi Terbarukan (ADPMET) digelar di Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan, Kamis (3/6/2021) menyoal soal besaran dana bagi hasil migas.
Agenda Rakernas menyampaikan optimalisasi potensi minyak dan gas (migas) serta energi terbarukan di daerah. Setidaknya 52 peserta dari berbagai daerah penghasil migas & energi terbarukan di Indonesia kumpul di tanah Bumi Sriwijaya tersebut.
Ketua ADPMET Ridwan Kamil mengatakan dalam mengakselerasi potensi migas dan energi alternatif lainnya di daerah, keterlibatan BUMD sangat diharapkan.
Melalui wadah ADPMET, pria yang akrab disapa Kang Emil ini, mendorong agar setiap daerah berperan aktif menjalin interaksi dan sinergi untuk memaksimalkan potensi energi yang ada di setiap daerah.
"Untuk merumuskan rencana kerja kami di tahun ini dan juga tahun mendatang organisasi ADPMET akan memperjuangkan keadilan daerah,” kata Kang Emil yang juga merupakan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Oleh karena itu, Kang Emil menekankan agar daerah bisa memanfaatkan sumur migas marjinal yang sudah tidak lagi dikelola dengan baik oleh operator dalam hal ini Pertamina.
“Jadi gini, kalau ada ladang minyak di daerah-daerah itu kan uangnya ke pusat dulu, dari pusat nanti ada persentase ke daerah, itu namanya dana bagi hasil, beda- beda tiap daerah. Itu pun masih menjadi masalah karena neraca pengeboran itu kadang-kadang tidak transparan. Kata pusat bilangnya (hasil pengeboran) sekian, padahal ternyata lebih banyak, sehingga dapat ke daerahnya sedikit," katanya.
Oleh karenanya, Ridwan Kamil meminta pemerintah pusat bersikap transparan dalam mengelola dana bagi hasil yang disalurkan kepada daerah-daerah penghasil migas. Pasalnya, dana bagi hasil tersebut sangat dibutuhkan pemerintah daerah untuk mendukung program pembangunan.
Dengan begitu kemandirian & kedaulatan energi yang berasaskan keadilan untuk kesejahteraan Daerah bisa dirasakan langsung. "Nanti kesejahteraannya bisa menetes ke daerah-daerah secara langsung,” imbuhnya.
Menurutnya daerah pemilik Wilayah Kerja (WK) Migas juga bisa memperjuangkan hak participating interest (PI) 10 persen. Melalui PI setiap daerah bisa mendapatkan keuntungan dari investor.
Sejauh ini kata dia, baru Jawa Barat dengan BUMD PT Migas Hulu Jabar (MUJ) & Kalimantan Timur melalui BUMD PT Migas Mandiri Pramata Kalimantan timur (PT MMP Kaltim) yang mendapatkan manfaat dari PI 10 persen.
“Kita memperjuangkan juga bagi hasil ini. Provinsi daerah lain belum. Nah itulah kita akan berbagi perjuangan sila kelima tadi, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tambahnya.
Direktur Utama PT Migas Hulu Jabar (MUJ) Begin Troys mengatakan kepemilikan PI untuk setiap daerah melalui BUMD merupakan peraturan yang berlaku dalam pengelolaan industri migas nasional.
Bersama dengan operator pengelola wilayah kerja migas, BUMD bisa belajar dalam mengelola PI sehingga daerah bisa mendapatkan tantangan pengembangan usaha energi lainnya termasuk energi baru terbarukan (EBT).
"Arahan dari pada Ketua APDMET (Ridwan Kamil) bahwa sumber daya alam itu bisa sejalan untuk kesejahteraan & keadilan masyarakat. Sehingga kita sebagai BUMD harus membuka akses energi bagi masyarakat dengan pengelolaan potensi energi yang dimiliki dari setiap wilayah," imbuh Begin yang juga merupakan Koordinator BUMD ADPMET.
MUJ yang merupakan pionir pengalihan PI sejak 2017, kata Begin terus melakukan pengembangan usaha dengan dua anak perusahaan yakni PT MUJ ONWJ dan PT Energi Negeri Mandiri (ENM). Dana PI sendiri dikelola secara profesional untuk mengelola bisnis non PI.
Menurutnya PT ENM menggarap bisnis kegiatan jasa penunjang migas dan Energi Baru Terbarukan & Konservasi Energi (EBTKE). Seperti potensi Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH), infrastruktur energi untuk kebutuhan pengeboran hulu migas dan Ketenagalistrikan Premium.
"Melalui pendapatan PI ini kita mengelola untuk kemudian bisa menghasilkan pendapatan dari pada non PI. Selain keuntungan, masyarakat bisa mengakses energi dari apa yang sudah kita lakukan selama ini," tutup Begin.
MUJ sendiri mendapatkan arahan dari Ridwan Kamil untuk berbagi pengalaman dengan kepesertaan ADPMET BUMD calon penerima PI. Melalui Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) yang digelar di Malang, pada akhir Juni 2021, MUJ didapuk untuk berbagi pengalaman kepada BUMD di wilayah penghasil migas.