Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

109 Karyawan Pabrik di Bandung dan 78 Keluarganya Positif Covid-19

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung mengatakan para karyawan itu terkonfirmasi Covid-19 karena mobilitas saat libur Lebaran.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BANDUNG - Sebanyak 109 karyawan sebuah pabrik dan 78 keluarganya terkonfirmasi positif Covid-19.

Para karyawan itu bekerja di sebuah pabrik di kawasan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung menyebutkan 109 karyawan pabrik itu terindikasi positif Covid-19 berdasarkan tes cepat antigen.

Para karyawan itu tercatat sebagai karyawan PT Feng Tay Indonesia Enterprises. Mereka dipastikan telah menjalani penangan tindak lanjut sesuai protokol kesehatan.

"Itu dites dengan sampling tes antigen, dari 2.319 orang, yang positif 109 orang," kata Kepala Dinkes Kabupaten Bandung Grace Mediana di Bandung, Senin (24/5/2021).

Ia mengatakan Dinkes kemudian melakukan pelacakan (tracing) berdasarkan temuan seratusan kasus baru tersebut. Hasilnya ada 78 orang positif, yang merupakan kerabat dari 109 karyawan PT Feng Tay tersebut.

"Jadi 109 orang ditambah 78 orang, tapi itu segmen yang berbeda ya, 109 adalah karyawan dan 78 keluarga," kata Grace.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung Rukmana mengatakan para karyawan itu terkonfirmasi Covid-19 karena mobilitas saat libur Lebaran.

“Jadi, bukan klaster di tempat kerja, tapi kecenderungannya karyawan memanfaatkan libur Lebaran. Ini yang mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19," kata Rukmana.

Sebagai langkah mencegah kasus serupa di lingkungan perkantoran, menurutnya, Bupati Bandung Dadang Supriatna telah mengeluarkan surat edaran terkait penerapan protokol kesehatan di tempat kerja.

"Untuk perusahaan yang besar tentunya harus mengatur jadwal masuk kerja, misalnya shift pertama masuk pukul 07.00 WIB, kemudian pukul 7.30 WIB, sehingga tidak terjadi kerumunan saat masuk kerja dan ketika keluar kerja jangan berbondong-bondong," kata dia.

Selain itu, perusahaan wajib membayar upah saat ada karyawannya yang harus isolasi mandiri karena terpapar Covid-19, termasuk PT Feng Tay yang baru terkena gelombang kasus Covid-19 pasca-Lebaran.

"Setiap karyawan yang terkena Covid-19 wajib dibayar [upahnya] sesuai dengan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Rukmana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler