Bisnis.com, BANDUNG - Jalan Braga yang menjadi salah satu ikon Kota Bandung dicemari aksi pengamen yang melakukan pemerasan.
Disebutkan Antara, di kawasan Jalan Braga akhir-akhir banyak pengamen yang cenderung memaksa saat meminta uang kepada warga yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Fenomena itu mulai muncul sejak adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Bandung yang diiringi dengan penutupan sejumlah jalan raya pada waktu-waktu tertentu.
Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung membekuk dua orang pengamen yang melakukan pemerasan kepada seorang warga di depan Kantor Antara Biro Jawa Barat (Jabar), di Jalan Braga, Kota Bandung.
Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan kedua pelaku itu diketahui berinisial MA, 17, dan FF, 17.
Aksi mereka terekam kamera pengawas minimarket yang ada di depan Kantor Atara Jabar.
"Kejadian di Braga di Polsek Sumur Bandung dan terekam CCTV serta tersebar di media sosial. Seperti diketahui dua orang sudah berhasil diamankan," kata Adanan, di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/5/2021).
Dari rekaman video yang tersebar itu, dua orang pengamen tampak mendatangi seorang warga yang sedang berdiam di kursi ruang pembeli. Kemudian seorang pengamen yang bermain gitar mendekati warga tersebut.
Lantas warga itu menjauh dari pengamen tersebut dengan masuk ke dalam ruangan minimarket. Namun, pengamen yang memegang gitar mengejar pelaku dan diduga melakukan pengancaman.
Setelah itu pelaku pengamen menyimpan gitarnya dan menyeret warga tersebut ke luar lokasi minimarket. Aksi itu dilakukan pada siang hari saat masyarakat melakukan aktivitas secara normal di kawasan Jalan Braga.
Menurut Adanan, pemerasan hingga berujung nyaris baku hantam itu diduga dipicu ketersinggungan pelaku lantaran tidak diberi uang oleh korban.
"Yang bersangkutan menyanyi di sana, korban tidak mau memberi uang, yang bersangkutan tersinggung dan melakukan pemerasan dan pengancaman ke korban," kata dia.
Saat ini, dua pelaku tersebut telah diamankan di Rutan Polrestabes Bandung. Keduanya dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Terkait kondisi di kawasan Braga akhir-akhir ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan pihaknya sempat beberapa kali menerima laporan adanya kegiatan pengamen yang melakukan pemaksaan.
Setelah itu, ia memastikan para personelnya langsung turun untuk melakukan penertiban.
Para personel Satpol PP juga intens melakukan pengawasan di lokasi guna mencegah kasus pemerasan serupa.
"Kami juga kalau ada masyarakat lapor kami suka langsung tindaklanjuti, kalau ada pemerasan gitu, ada barang buktinya, ya kami serahkan ke Kepolisian, karena sudah masuk ke ranah pidana," kata Rasdian.