Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Polres Majalengka Perketat Pengamanan Objek Wisata

Pengelola objek wisata yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka, agar dapat memberikan edukasi serta pengertian kepada masyarakat atau pengunjung untuk patuh dan selalu melaksanakan prokes.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 14 Mei 2021  |  15:38 WIB
Polres Majalengka Perketat Pengamanan Objek Wisata
Objek wisata Panyaweuyan Majalengka - Bisnis

Bisnis.com, MAJALENGKA - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka memperketat pengamanan objek wisata yang berada di daerah itu, dan juga mengecek penerapan protokol kesehatan Covid-19.

"Utamakan sikap persuasif dan humanis saat melakukan pengamanan di tempat wisata," kata Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda di Majalengka, Jumat (14/5/2021).

Ia berpesan kepada seluruh personel yang melaksanakan pengamanan objek wisata, agar melakukan imbauan dan edukasi kepada seluruh pengelola agar tetap menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu pengelola objek wisata yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka, agar dapat memberikan edukasi serta pengertian kepada masyarakat atau pengunjung untuk patuh dan selalu melaksanakan prokes.

"Selain untuk mengamankan objek wisata, kehadiran kita juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait prokes, agar laju penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan," ujarnya

Ia menambahkan semua objek wisata yang dibuka untuk umum akan dijaga ketat oleh anggota Polres Majalengka, agar bisa menjaga dari gangguan kamtibmas.

Apalagi momentum Idulfitri ini banyak warga yang berlibur, untuk itu keamanan daerah juga perlu ditingkatkan terutama tempat keramaian yang bisa dimanfaatkan oleh orang tidak bertanggung jawab.

"Kita pastikan semua obyek wisata dijaga oleh anggota, sehingga masyarakat bisa tenang saat berlibur," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

majalengka

Sumber : Antara

Editor : Ajijah

Artikel Terkait



Berita Terkini

Terpopuler

Download Aplikasi E-Paper sekarang dan dapatkan FREE AKSES selama 7 hari!
back to top To top