Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepala Daerah di Ciayumajakuning Kritisi Kebijakan Aglomerasi

Seluruh kepala daerah di wilayah Ciayumajakuning menginginkan masyarakat yang melakukan mobilitas di wilayah tersebut hanya cukup melampirkan identitas atau surat keterangan perusahaan.
Kepala daerah di Ciayumajakuning melakukan pertemuan di Gedung Setda Kabupaten Cirebon membahas terkait kebijakan larangan mudik yang saat ini tengah diterapkan.
Kepala daerah di Ciayumajakuning melakukan pertemuan di Gedung Setda Kabupaten Cirebon membahas terkait kebijakan larangan mudik yang saat ini tengah diterapkan.

Bisnis.com, CIREBON - Lima kepala daerah di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) melakukan pertemuan di Gedung Setda Kabupaten Cirebon, Kamis (6/5/2021), membahas terkait kebijakan larangan mudik yang saat ini tengah diterapkan.

Sebanyak lima kepala daerah tersebut yakni, Bupati Cirebon Imron Rosyadi, Bupati Kuningan Acep Purnama, Bupati Majalengka Karna Sobahi, Bupati Indramayu Nina Agustin, dan Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi.

Bupati Cirebon Imron mengatakan pertemuan tersebut dilakukan untuk menyikapi larangan mudik yang digulirkan oleh pemerintah pusat. Dimana, Ciayumajakuning tidak masuk wilayah aglomerasi.

"Ciayumajakuning adalah satu kesatuan. Sekarang mulai dipisahkan karena adanya larangan mudik. Kebijakan ini menuai keluhan dari masyarakat," kata Imron di Kabupaten Cirebon, Kamis (6/5/2021).

Terkait kebijakan tersebut, kata Imron, seluruh kepala daerah di wilayah Ciayumajakuning menginginkan masyarakat yang melakukan mobilitas di wilayah tersebut hanya cukup melampirkan identitas atau surat keterangan perusahaan.

Imron mengatakan, saat ini warga wilayah Ciayumajakuning yang melakukan perjalanan, harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.

"Itu dikeluhkan, masyarakat di Kabupaten Cirebon banyak yang bekerja di Kota Cirebon atau daerah lainnya. Surat ini segera kami sampaikan," katanya.

Bupati Kuningan Acep Purnama mengatakan surat keterangan bebas Covid-19 yang harus dilampirkan oleh masyarakat setiap melakukan perjalananan dianggap memberatkan, karena masa berlakunya hanya 1x24 jam.

Menurut Acep, masyarakat hanya perlu melampirkan surat keterangan jalan dari pemerintah desa/kelurahan setempat. Sedangkan para pekerja, cukup melampirkan surat keterangan yang dibubuhkan tandatangan pimpinan perusahaan.

"Harus ada toleransi, cukup dengan surat itu mereka bisa, yang semuanya bernomor polisi E," kata Acep.

Acep mengatakan, wisata di Kuningan bakal kedatangan wisatawan dari pengunjung lokal Ciayumajakuning. Maka dari itu, selama libur lebaran tidak bakal ditutup, banyak dibatasi sesuai protokol kesehatan.

"Wisata di Ciayumajakuning kalau mau ditutup, tutup semua. Kalau mau buka, buka semua. Memang semua daerah punya kebijakan masing-masing, tapi soal hal ini kami sepakat bersama," katanya.

Larangan mudik pada libur lebaran akan mulai berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Namun, masyarakat yang berada di kawasan aglomerasi diperbolehkan melakukan mudik lokal.

Istilah aglomerasi menggambarkan pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah.

Terdapat delapan wilayah yang termasuk dalam kawasan boleh melakukan mudik lokal. Delapan wilayah itu disebut wilayah aglomerasi

Berikut delapan aglomerasi dimaksud:
Sumut: Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.
Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.
Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul.
Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.
Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen.
Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan.
Sulawesi: Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros. (K45)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper