Bisnis.com, CIREBON - Kabupaten Cirebon mulai menerapkan penyekatan mobilitas masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Penyekatan tersebut dilakukan di Jalur Pantai Utara (Pantura) Bundaran Ramayana, Kecamatan Weru, Senin (3/4/2021).
Penyekatan tersebut dilakukan sebagai dukungan terhadap kebijakan larangan mudik 6-17 Mei 2021, untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini belum mereda, termasuk di Kabupaten Cirebon.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Kompol Ahmat Troy Aprio mengatakan, dalam penerapan tersebut, kendaraan berplat E diperbolehkan untuk melintas Bundaran Ramayana.
Sementara, untuk kendaraan berplat luar Cirebon, diberhentikan oleh petugas dan diminta menujukkan surat keterangan bebas Covid-19 dan atau berkas penunjang perjalanan lainnya.
"Kami memberhentikan pengendara yang dicurigai pemudik baik menggunakan motor atau mobil. Sekitar jam 9 pagi tadi, sudah diberhentikan sebanyak 25 pemudik tujuan Jawa Tengah," kata Troy di Kabupaten Cirebon, Senin (3/4/2021).
Puluhan pemudik yang terjaring penyekatan itu tidak mampu menunjukkan surat bebas Covid-19, sehingga harus menjalani pemeriksaan di posko kesehatan yang berada di Bundaran Ramayana.
Baca Juga
Troy mengatakan, dari hasil pemeriksaan, seluruh pemudik tersebut dinyatakan negatif dari Covid-19 dan diimbau untuk tidak melakukan perjalanan mudik.
"Sebelum tanggal 6, hanya bersifat imbauan. Tetapi setelah tanggal 6, pemudik yang nekat melakukan perjalanan benar-benar akan dipaksa putar balik," kata Troy.
Dalam upaya penyekatan, Kabupaten Cirebon melakukan penyekatan di sembilan titik yang ada di Dukuhpuntang, Palimanan, Rawagatel, Losari, Ciperna, Kanci, Ciwaringin, Weru, dan Gerbang Tol (GT) Palimanan.
Berdasarkan hasil penyisiran, Satlantas Polresta Cirebon menemukan 39 jalur tikus menuju Kabupaten Cirebon.
Penegasan pelarang disampaikan melalui Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Dalam kebijakan ini peniadaan mudik belaku sejak 14 hari sebelum lebaran atau selama 6-17 Mei 2021. (K45)