Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Puluhan Pemudik Terjaring Penyekatan di Pantura Kabupaten Cirebon

Kendaraan berplat luar Cirebon, diberhentikan oleh petugas dan diminta menujukkan surat keterangan bebas Covid-19 dan atau berkas penunjang perjalanan lainnya.
Rapid test bagi pemudik yang terjaring penyekatan.
Rapid test bagi pemudik yang terjaring penyekatan.

Bisnis.com, CIREBON - Kabupaten Cirebon mulai menerapkan penyekatan mobilitas masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Penyekatan tersebut dilakukan di Jalur Pantai Utara (Pantura) Bundaran Ramayana, Kecamatan Weru, Senin (3/4/2021).

Penyekatan tersebut dilakukan sebagai dukungan terhadap kebijakan larangan mudik 6-17 Mei 2021, untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini belum mereda, termasuk di Kabupaten Cirebon.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Kompol Ahmat Troy Aprio mengatakan, dalam penerapan tersebut, kendaraan berplat E diperbolehkan untuk melintas Bundaran Ramayana.

Sementara, untuk kendaraan berplat luar Cirebon, diberhentikan oleh petugas dan diminta menujukkan surat keterangan bebas Covid-19 dan atau berkas penunjang perjalanan lainnya.

"Kami memberhentikan pengendara yang dicurigai pemudik baik menggunakan motor atau mobil. Sekitar jam 9 pagi tadi, sudah diberhentikan sebanyak 25 pemudik tujuan Jawa Tengah," kata Troy di Kabupaten Cirebon, Senin (3/4/2021).

Puluhan pemudik yang terjaring penyekatan itu tidak mampu menunjukkan surat bebas Covid-19, sehingga harus menjalani pemeriksaan di posko kesehatan yang berada di Bundaran Ramayana.

Troy mengatakan, dari hasil pemeriksaan, seluruh pemudik tersebut dinyatakan negatif dari Covid-19 dan diimbau untuk tidak melakukan perjalanan mudik.

"Sebelum tanggal 6, hanya bersifat imbauan. Tetapi setelah tanggal 6, pemudik yang nekat melakukan perjalanan benar-benar akan dipaksa putar balik," kata Troy.

Dalam upaya penyekatan, Kabupaten Cirebon melakukan penyekatan di sembilan titik yang ada di Dukuhpuntang, Palimanan, Rawagatel, Losari, Ciperna, Kanci, Ciwaringin, Weru, dan Gerbang Tol (GT) Palimanan.

Berdasarkan hasil penyisiran, Satlantas Polresta Cirebon menemukan 39 jalur tikus menuju Kabupaten Cirebon.

Penegasan pelarang disampaikan melalui Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Dalam kebijakan ini peniadaan mudik belaku sejak 14 hari sebelum lebaran atau selama 6-17 Mei 2021. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Kim Baihaqi
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper