Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASN Dilarang Mudik, Bupati Cirebon: Jangan Pura-pura Melakukan Perjalanan Dinas

Bupati Cirebon Imron Rosyadi menegaskan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada Hari Raya Idulfitri 1442 H.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, CIREBON - Bupati Cirebon Imron Rosyadi menegaskan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada Hari Raya Idulfitri 1442 H.

Imron menyebutkan ASN yang nekat melakukan perjalanan tersebut bakal diberikan sanksi sesuai dengan aturan berlaku.

"Jangan mencoba-coba melalukan pelanggaran. ASN itu dicontoh oleh masyarakat luas, kalau sampai melanggar dikhawatirkan yang lainnya juga bakal mengikuti," kata Imron di Kabupaten Cirebon, Jumat (24/4/2021).

Selain itu, kata Imron, ASN pun dilarang menggunakan kendaraan dinas di luar kepentingan atau pun perjalanan dinas.

"Jangan pura-pura melakukan perjalanan dinas, tetapi sama sekali tidak atau untuk kepentingan pribadi atau mudik. Sama-sama menjaga untuk kepentingan bersama," kata Imron.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan larangan bagi ASN beserta keluarganya untuk bepergian ke luar daerah atau melakukan mudik menjelang dan usai Hari Raya Idulfitri 1442H.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021.

Kemenpan RB pun mengimbau ASN tidak mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti.

Namun, kebijakan dikecualikan bagi PNS yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting. Cuti turut diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.

Pengecualian larangan bepergian juga berlaku bagi ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin dan ditandatangani oleh kepala dinas atau satuan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper