Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Cirebon Minta Pengembang Perumahan Serahkan Fasum dan Fasos

Kepala DPRKP Kota Cirebon Agung Sedijono mengatakan empat perumahan yang sudah menyerahkan fasum dan fasosnya adalah yakni, Perumnas, Vila Kecapi, Permata Harjamukti, serta Taman Kalijaga Permai.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, CIREBON - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon menyatakan dari 108 perumahan, hanya empat yang sudah menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada pemerintah daerah.

Kepala DPRKP Kota Cirebon Agung Sedijono mengatakan empat perumahan yang sudah menyerahkan fasum dan fasosnya adalah yakni, Perumnas, Vila Kecapi, Permata Harjamukti, serta Taman Kalijaga Permai.

"Tahun ini kami menargetkan lima perumahan menyerahkan fasum dan fasosnya kepada pemerintah," kata Agung di Kota Cirebon, Senin (19/4/2021).

Penyerahan fasum dan fasos perumahan sendiri telah diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah.

Kemudian diatur pula dalam Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Kota Cirebon.

Agung mengatakan, target lima perumahan mampu menyerahkan fasilitasnya tersebut bukan sebuah hal mustahil, lantaran bakal dilakukan dengan cara pendekatan kepada pihak developer.

"Jika diserahkan maka fasum dan fasos itu menjadi aset pemda, dan kalau bicara aset itu maka kita harus tertib," kata Agung.

Agung mengatakan, ketika fasum dan fasos belum diserahkan kepada pemerintah daerah, saat terjadi kerusakan pemerintah tidak akan bertanggung jawab dan masyarakat pasti dirugikan.

"Kalau sudah diserahkan kepada Pemda, maka dinas terkait bisa melakukan perbaikan fasum dan fasos tersebut,” tuturnya.

Dari 108 perumahan yang tersebar di Kota Cirebon, 43 pengembang di antaranya sudah terlacak oleh DPRKP. Sedangkan 70 lainnya tidak ditemukan atau pun sudah dinyatakan bangkrut.

Agung menambahkan, penyerahan fasum dan fasos tidak perlu menunggu sebuah perumahan rampung dibangun, melainkan bisa secara bertahap.

“Para pengembang ini rata-ratanya ingin menyerahkan saat sudah selesai pembangunan, padahal bertahap bisa saja," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper