Bisnis.com, PURWAKARTA – Pemkab Purwakarta belum lama ini membuat surat edaran yang harus dijalankan oleh seluruh pegawai pemerintahan yang statusnya aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN. Kali ini, terkait pengaturan jam kerja para abdi negara itu selama puasa ini.
Jadi, terhitung 1 Ramadan kemarin para pegawai pemerintahan diminta masuk kerja lebih pagi dan bekerja selama tujuh jam dalam sehari. Terhitung, dari masuk pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB. Jadi, selama puasa pelayanan kepada masyarakat dilakukan lebih pagi.
Kebijakan yang dituangkan dalam surat edaran (SE) bupati nomor 061.2/1049/org itu juga merujuk pada peraturan surat edaran dari Kemenpan-RB nomor 50 tahun 2020 tentang penyesuaian jam kerja pegawai pemerintahan selama Ramadan.
Berbarengan dengan kebijakan tersebut, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika juga mengeluarkan SE lain yang dikeluarkan melalui Bagian Kesra, Setda Purwakarta. Dalam Surat Edaran nomor 451.13.1030/kesra itu, mengatur tentang pelaksanaan kegiatan tadarus Alquran bersama di lingkungan perkantoran.
“Dalam mengisi kegiatan ibadah puasa, kami mengajak seluruh pegawai untuk melaksanakan kegiatan tadarus bersama secara serentak di pekan pertama Ramadan ini,” ujar Anne kepada Bisnis.com, Kamis (15/4/2021).
Anne menjelaskan, pelaksanaan tadarus Alquran ini berlangsung selama satu jam, terhitung dari mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB. Tempatnya, dilakukan di aula kantor masing-masing OPD/Dinas. Untuk bupati dan pejabat tinggi lainnya, pelaksanaannya terpusat di Bale Nagri, perkantoran Pemkab Purwakarta.
“Jadi, sebelum memulai aktivitas, seluruh pejabat dan stafnya harus mengikuti kegiatan tadarus Alquran. Tentunya, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” kata Anne.
Selain dua SE tersebut, Anne menambahkan, Pemkab Purwakarta pun telah mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan kegiatan dan ibadah di bulan Ramadan khusus bagi masyarakat. Imbauan ini, merujuk pada surat edaran Menteri Agama RI nomor 03/2021 tentang panduan ibadah selama Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah.
Adapun salah satu poin dari edaran tersebut, yakni mengimbau para pengurus masjid/musala untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai arahan pemerintah.
Misalnya, membatasi jumlah jemaah dalam pelaksanaan salat tarawih. Jadi, jamaah yang hadir hanya dianjurkan 50 persen dari kapasitas tempat ibadah tersebut. Termasuk menjaga jarak satu meter antar jamaah.
“Para pengurus tempat ibadah, juga diimbau untuk menyiagakan petugas pengecek cuhu tubuh, termasuk membatasi jumlah pintu masuk untuk memudahkan pengawasan penerapan prokes,” tambah dia. (K60)