Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS Ingatkan Nasabah Perbankan Tak Tergiur Bunga Tinggi

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggencarkan sosialisasi program penjamin simpanan kepada masyarakat yang menjadi nasabah perbankan.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggencarkan sosialisasi program penjamin simpanan kepada masyarakat yang menjadi nasabah perbankan.

Kepala Divisi Kehumasan LPS Haydin Haritzon mengatakan di masa pandemi keamanan simpanan di jasa perbankan harus menjadi perhatian para nasabah.

Menurutnya ada 3 syarat penjaminan uang hingga Rp2 miliar per nasabah tersebut adalah 3T. Yakni,  tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank seperti memiliki kredit macet.

"Kami tidak pernah berhenti untuk menyosialisasikan ini kepada masyarakat. Ini menjadi tantangan kami bagaimana untuk menyosialisasikan 3T tadi kepada masyarakat," katanya dalam diskusi daring bertema Peran Media Massa Mengawal Pemulihan Ekonomi di The Papandayan, Bandung, Kamis (25/3/2021).

Haydin mengatakan adapun tingkat bunga penjaminan oleh LPS periode 25 Februari 2021 sampai 28 Mei 2021, untuk bank umum adalah sebesar 4,25 persen, untuk valas sebesar 0,75 persen, dan BPR 6,75 persen.

Menurutnya LPS memang tidak bisa membatasi besaran bunga bank yang disepakati antara pihak bank dengan nasabahnya. Hanya saja, jika nasabah ingin simpanannya dijamin keamanannya oleh LPS, harus mengikuti syarat tingkat bunga penjaminan yang berlaku.

"Kami tidak mengatur besar simpanan nasabah. Tapi kami imbau ke masyarakat, kalau simpanan mau dijamin LPS, harus yang sesuai kriteria  LPS. Kami ingin nasabah aware dan paham risikonya jika ada tawaran bunga tinggi, kami serahkan ke nasabah karena jadi tanggung jawab  masing-masing," katanya. 

Pihaknya menegaskan nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank, karena LPS hadir di tengah masyarakat dan menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per-nasabah per-bank.

Namun nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2 menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. 

“Jika perhitungan cashback dan bunga yang diberikan melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS,” katanya.

Selama ini, LPS menjamin bank konvensional juga bank syariah di Indonesia. LPS termasuk dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan, bersama BI dan OJK. Tujuan pendirian LPS adalah perlindungan terhadap simpanan nasabah perbankan dengan program penjaminan simpanan.

LPS pun bertugas melaksanakan program restrukturisasi perbankan serta turut aktif dalam memelihara stabilitas perbankan. Adapun bank peserta penjamin LPS sampai Februari 2021, totalnya 1.773 bank. Terdiri atas bank umum sebanyak 107 dan BPR sebanyak 1.704 

Di masa pandemi Covid-19 pun, LPS memiliki kebijakan antisipasi untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dari dampak pandemi terhadap perekonomian nasional. Kebijakan yang diatur meliputi kebijakan keuangan negara moneter dan perbankan.

Haydin mengatakan rata-rata per tahunnya, sebanyak 8 sampai 10 bank ditutup karena mengalami kegagalam manajemen. Namun demikian, di masa pandemi ini, tidak terjadi kenaikan angka penutupan bank walau terjadi gejolak ekonomi. Sejak 2005 sampai Maret 2021, katanya, terhitung 110 BPR dan 1 bank umum dilikuidasi.

"Penyebab bank jadi bank gagal memang mayoritas karena missmanagement, karena salah kelola dari internal bank, sehingga jadi bank gagal," katanya.

Di acara yang sama, Wakil Ketua Divisi Kajian Ekonomi dan Jasa Keuangan Komite Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat Acuviarta Kartabi pun menyoroti upaya perbankan meningkatkan keamanannya di tengah era digitalisasi.

Menurutnya di era digitalisasi ini, perbankan memberikan pelayanan kepada nasabah secara lebih efisien. Namun demikian, diperlukan pengamanan tersendiri dalam digitalisasi tersebut sehingga tidak merugikan nasabah.

"Jadi semakin canggih teknologinya, pelayanan harus ditingkatkan. Karena kemudahan-kemudahan ini masih ada upaya-upaya memanfaatkan. Karena dari teknologi yang berkaitan dengan keuangan perlu keamanan tersendiri," katanya. 

Proses digitalisasi di perbankan, katanya, membuat transaksi perbankan lebih efisien. Perbankan pun mendapat keuntungan tidak hanya dari layanan bank, tapi juga dari transaksi jasa pelayanan. 

Pada satu sisi ini memang mempercepat pelayanan, tapi sinkronisasi dengan instrumennya menurutnya harus dilakukan. Apalagi ada pengaduan OJK tentang masih meningkatnya penyalahgunaan penggunaan kartu kredit, masalah transfer rekening, dan terkait dana nasabah, masih terjadi. “Kita perlu aspek perlindungan konsumen dan sekuriti," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper