Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Lanjutan Objek Wisata Sari Ater Dilakukan di Atas Lahan Sengketa

Kuasa hukum Pemkab Subang yang merupakan pihak tergugat Dede Sunarya mengatakan sengkata ini memperebutkan lahan seluas 3,2 hektare di lokasi objek wisata air panas.
Persidangan kasus sengketa lahan yang dihadiri masing-masing kuasa hukum dilakukan di lokasi lahan yang diperebutkan yaitu di Sari Ater
Persidangan kasus sengketa lahan yang dihadiri masing-masing kuasa hukum dilakukan di lokasi lahan yang diperebutkan yaitu di Sari Ater

Bisnis.com, SUBANG - Sidang gugatan sengketa lahan objek wisata Sari Ater yang ada di Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, terus bergulir. 

Pada sidang ke 15, persidangan yang dihadiri masing-masing kuasa hukum dilakukan di lokasi lahan yang diperebutkan tersebut.

Kuasa hukum Pemkab Subang yang merupakan pihak tergugat Dede Sunarya mengatakan sengkata ini memperebutkan lahan seluas 3,2 hektare di lokasi objek wisata air panas. Adapun sidang dilakukan di atas lokasi lahan yang diperebutkan, merujuk pada peraturan mahkamah agung (Perma).

"Sidang kali ini dilakukan untuk menyesuaikan ketepatan, luas, dan batas dari objek yang disengeketakan para penggugat," ujar Dede, kepada sejumlah awak media, Kamis (25/3/2021).

Menurut Dede, sidang di tempat ini merupakan pembuktian atas dalih dari para penggugat. Setelah mengamati bukti berkas peta dan lokasi batas, pihaknya  menganggap bahwa ada ketidaksesuaian dalam penentuan batas-batas objek sengketa.

Dengan demikian, pihaknya menilai hasil sidang di tempat dengan dalih gugatan ada ketidak sesuaian atau kesalahan dalam penentuan batas. Karena itu, pihak pemkab dan PT Sari Ater akan menunggu sidang selanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris alias penggugat, Abshar Kartabrata, menjelaskan, pihaknya sudah membuktikan sesuai fakta mengenai batas lahan yang disengketakan. Pihaknya menilai, objek sudah sesuai dengan bukti-bukti yang tertera pada topografi Kodam yang sudah tertulis pada puluhan tahun yang lalu. Serta, peta rincian tersebut yang tertera dalam pajak desa.

"Sidang kali ini, didasari dari keingintahuan majelis hakim pada objek sengketa," ujarnya.

Dia juga mengklaim jika apa yang disebutkan sebagai bukti tersebut telah mendapatkan pengakuan. Bahkan dari Pemerintahan Kabupaten Subang sendiri. Sehingga dia merasa yakin apa yang ditunjukkan sebagai bukti tersebut sudah sesuai.

"Ini merupakan aset dari ahli waris yakni Raden Soma, kita yakin, sudah ditunjukan buktinya lengkap, bahkan pemkab sendiri mengakui mereka hanya punya hak guna pakai yang disertifikatkan oleh Pemerintah Provinsi," jelasnya. (K60)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Asep Mulyana
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper