Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Biaya Pemeriksaan GeNose C19 di Daop 3 Cirebon Naik Jadi Rp30.000

Biaya pemeriksaan Covid-19 GeNose C19 di wilayah Daerah PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon mengalami kenaikan dari semula Rp20.000 menjadi Rp30.000.
Tes GeNose C19 di Stasiun Cirebon
Tes GeNose C19 di Stasiun Cirebon

Bisnis.com, CIREBON - Biaya pemeriksaan Covid-19 GeNose C19 di wilayah Daerah PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon mengalami kenaikan dari semula Rp20.000 menjadi Rp30.000.

Manager Humas Daop 3 Cirebon Suprapto mengatakan harga baru tersebut berlaku mulai Sabtu (20/3/2021). Harga sebelumnya merupakan harga promosi saat pertama diluncurkan.

Selain itu, kenaikan harga pun untuk mengantisipasi semakin meningkatnya minat para calon penumpang di dalam mengunakan pelayanan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun.

"Sebelumnya, layanan ini telah hadir di Stasiun Cirebon Kejaksan sejak pada tanggal 15 Februari 2021. Sekarang, sudah ada di Stasiun Prujakan," kata Suprapto di Kota Cirebon, Jumat (19/3/2021).

Suprapto mengatakan, sebagai bentuk peningkatan pelayanan, pemeriksaan GeNose C19 di stasiun nantinya akan terintegrasi dengan ticketing system KAI.

Sehingga nantinya, hasil pemeriksaan GeNose C19 pelanggan tersebut akan otomatis muncul pada layar boarding petugaspetugas, "Saat ini fitur tersebut sedang dalam tahap finalisasi," katanya.

Selain Stasiun Cirebon, ada 22 tasiun lainnya yang sudah menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19, yakni Stasiun Bekasi, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Kutoarjo, Lempuyangan, Semarang Poncol, Jombang, dan Sidoarjo.

Kemudian, Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Jember, dan Ketapang.

Suprapto mengatakan, bahwa hasil pemeriksaan GeNose C19 di 23 stasiun itu bisa dilampirkan untuk keberangkatan di seluruh stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh.

“Penyediaan pemeriksaan GeNose C19 ini merupakan komitmen KAI terhadap kebijakan pemerintah, terkait persyaratan naik KA Jarak Jauh sesuai SE Satgas Covid-19 No 7 tahun 2021 dan SE Kemenhub No 20 Tahun 2021," kata Suprapto. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper