Bisnis.com, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung pemberlakuan pemberian sanksi kepada warga yang menolak vaksinasi Covid-19.
Sanksi tersebut masuk dalamPeraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
Ridwan Kamil mengatakan penerapan sanksi bisa meningkatkan kedisiplinan warga dan mempercepat penanganan Covid-19.
“Kalau ada sanksi dari Peraturan Presiden yang sudah dikeluarkan, saya mendukung, karena itu akan mendisiplinkan dan mempercepat penyelesaian pandemi yang berkelamaan," katanya, Rabu (17/2/2021).
Ridwan Kamil mengatakan vaksinasi bersifat wajib mengingat saat ini situasi pandemi.Jika kondisinya sedang normal maka vaksinasi menjadi sebatas pilihan. Tapi di saat penyakitnya menyebabkan pandemi, vaksinasi menjadi kewajiban.
"Tanpa vaksin, apalagi solusinya kan. Diobatan, urang mah teu gering kan. Nah yang sehat ini yang dinaikkan imunitasnya melalui vaksin. Saya sudah disuntik dua kali, contohnya ya dari tahun lalu, karena saya kelinci percobaan dulu, sekarang antibodinya sudah 98 persen. Tapi tetap tidak boleh takabur, tetap lakukan 5M dari mulai masker dan menghindari pergerakan yang tidak perlu," katanya.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini mengatakan dalam perang melawan Covid-19, vaksinasi adalah kewajiban bagi orang yang sudah ditunjuk. Karena kalau ada orang yang sudah ditunjuk tapi tidak mau melakukan vaksinasi, maka dinilai akan membahayakan keselamatan masyarakat dan negara.
Menurutnya vaksinasi adalah solusi penyelesaian pandemi Covid-19 selain melakukan prorokol kesehatan. Jika vaksinasi sudah dijalankan kepada sekitar 70 persen masyarakat, akan terbentuk herd immunity atau kekebalan kelompok. Di Jabar, ditargetkan vaksinasi diberikan pada 36,5 juta orang.