Bisnis.com, SUBANG - Sebanyak 24 ahli waris keturunan Raden Somadiwinata menggugat Pemerintah Kabupaten Subang. Gugatan tersebut, atas tanah seluas 32.450 meter yang berlokasi di objek wisata Cipanas Sari Ater, Desa Palasari, Kecamatan Ciater. Pasalnya, saat ini tanah tersebut dikuasi oleh Pemkab Subang.
Salah seorang ahli waris Raden Somadiwinata, Didit Sadiah, mengatakan, tanah tersebut kini dikuasai Pemkab Subang dan dikelola oleh PT Sari Ater. Padahal, berdasarkan letter C Nomer 603, tanah tersebut milik Raden Somadiwinata dan merupakan bagian dari sertifikat hak pengelolaan No 1 tertanggal 28 Januari 2015, yang merupakan milik para penggugat.
"Kami menuntut, supaya kontrak perjanjian kerja sama bagi hasil pengelolaan objek wisata Sari Ater antara Pemkab Subang dengan PT Sari Ater beserta adendumnya dibatalkan. Kami juga menuntut para tergugat agar membayar ganti rugi sebesar Rp207 miliar," ujar Didit, Minggu (14/2/2021).
Perkara ini sudah masuk persidangan di PN Subang. Persidangan sudah berjalan beberapa kali. Namun, dirinya enggan membeberkan lebih lanjut terkait informasi perkembangan proses sidang tersebut.
"Intinya kami sudah beberapa kali proses sidang, masih pemeriksaan saksi," ujarnya.
Informasi yang berhasil dihimpun melalui situs resmi Pengadilan Negeri Subang, 24 orang penggugat itu masing-masing Didit Sadiah, Gayan Solichin, Nila Hayati, Lia Setiawaty, Gery Alam, Gema Solihin, Nenden Suminar, Bodi Kadarsah, Mutia Kadarsih, Santya Rahman, Junjunan Kadarsah, Zeni Milah, Lies Nafisah, Kemal Graham, Mari Maemunah, Tetty Hafsah, Iba Romlah Sunarya, Prasena Sunarya, Nugraha Sunarya, Wini Murniati, Yana Setiana, Isal Putrajaya, Hijib Komardani dan Memet Rahmat.
Adapun pihak tergugat, selain Pemkab Subang atas nama Bupati Subang, juga PT Sari Ater, Pemprov Jawa Barat dan Pemerintah RI atas nama Menteri Agraria Kepala Kantor BPN Subang. Dua intansi lain juga turut tergugat yakni, Kades Palasari dan Camat Ciater.
Sebagaimana dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Subang, www.sipp.pn-subang.go.id, gugatan perdata terhadap Pemkab Subang tersebut dilayangkan para ahli waris kepada PN Subang pada Senin, 26 Oktober 2020 lalu. Dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum bernomor perkara 49/Pdt.G/2020/PN SNG.
Dalam situs tersebut juga dijelaskan, bahwa para penggugat menuding pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait sebidang tanah seluas 32.450 meter yang berlokasi di obyek wisata Cipanas, Sari Ater, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Subang.
Secara terpisah Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Subang, Tatang membenarkan informasi gugatan tersebut. Agenda sidangnya masih keterangan saksi-saksi.
Dia juga mengaku yakin dapat memenangkan gugatan tersebut. Pasalnya, pemkab memiliki bukti-bukti kuat memgenai lahan tersebut.
"Lahan itu milik pemkab," ujar Tatang.
Dia menyebut, gugatan yang dilayangkan ahli waris Raden Somadiwinata merupakan hak para ahli waris. Mereka juga sempat memperlihatkan bukti-bukti kepemilikannya kepada pihaknya. Tapi soal pembuktian siapakah pemilik sebenarnya itu nanti dibuktikan di pengadilan.
Saat ini pihaknya tengah menyiapkan bukti-bukti sah kepemilikan tanah yang digugat tersebut. Untuk menghadapi sidang pengadilan.
"Kalau kami dari bidang aset, intinya hanya kesiapan untuk memberikan support melalui bukti-bukti kepemilikan bahwa tanah itu milik Pemkab Subang," ujarnya.
Secara terpisah, Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Subang Dede Sunarya mengatakan persidangan sudah berjalan selama tiga bulan. Selama tiga bulan itu, sudah delapan kali sidang.
Untuk tergugat sendiri, lanjut Dede, masing-masing tergugat satu adalah Pemprov Jawa Barat. Tergugat kedua adalah Pemkab Subang. Lalu tergugat tiga adalah PT Sari Ater. Selanjutnya ada tergugat terkait yakni Kepala Desa Palasari dan kepala BPN Kanwil Subang. (K60)