Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Pungli Ke Keluarga Korban Covid-19 di TPU Cikadut, Ini Reaksi Ridwan Kamil

Gubernur Jawa Barat RIdwan Kamil memastikan kabar pungutan liar yang dilakukan oknum di pemakaman khusus korban Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung tidak boleh terjadi.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat RIdwan Kamil memastikan kabar pungutan liar yang dilakukan oknum di pemakaman khusus korban Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung tidak boleh terjadi.

Ridwan Kamil mengatakan normalnya tidak ada pungutan apapun bagi warga yang menjadi korban Covid-19 dan dimakamkan di sana.

“TIdak ada pungutan ya kecuali yang melakukan itu adalah tidak mewakili resmi pemerintah kota atau kabupaten atau provinsi,” katanya di Gedung Sate, Bandung, Senin (25/1/2021).

Menurutnya pungutan liar tersebut bisa jadi datang dari inisiatif warga sekitar, namun apapun bentuknya dia menilai pungutan tersebut memberatkan.

“Nanti akan saya cek ke pemeritah Kota Bandung,” katanya.

DIa menilai harusnya urusan pungutan ini bisa ditangani secara komprehensif oleh fasilitas pemerintah. Karena itu dia mengaku tidak mengetahui jika ternyata di lapangan ada pungutan. “Harusnya tidak terjadi,” pungkasnya.

Sebelumnya Sekda Kota Bandung Ema Sumarna memastikan seluruh prosesi penguburan jenazah Covid-19 di Kota Bandung, ditanggung pemerintah atau gratis. Pihaknya juga akan menelusuri dugaan pungutan liar tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper