Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jabar Distribusikan Vaksin Covid-19 Sesuai Standar Kemenkes dan BPOM

Pendistribusian vaksin Covid-19 dari Provinsi Jawa Barat ke tujuh daerah dilakukan sesuai standar prosedur operasional (SOP) Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pendistribusian vaksin Covid-19 Sinovac di Jabar/Bisnis-Rachman
Pendistribusian vaksin Covid-19 Sinovac di Jabar/Bisnis-Rachman

Bisnis.com, BANDUNG — Pendistribusian vaksin Covid-19 dari Provinsi Jawa Barat ke tujuh daerah dilakukan sesuai standar prosedur operasional (SOP) Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pun demikian dengan penyimpanan vaksin Covid-19.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jabar Dewi Sartika mengatakan, proses distribusi vaksin Covid-19 untuk vaksinasi tahap I termin I di tujuh daerah sudah rampung sejak Rabu (13/1/2021).

Adapun tujuh daerah tersebut yakni Kota Bandung (25.000 dosis), Kota Cimahi (3.880 dosis), Kota Bekasi (14.060 dosis), Kota Depok (11.140 dosis), Kota Bogor (9.160 dosis), Kabupaten Bandung (7.560 dosis), dan Kabupaten Bandung Barat (3.960 dosis).

Dewi menjelaskan, vaksin Covid-19 ada yang didistribusikan langsung oleh provinsi ke kabupaten/kota, ada juga kabupaten/kota yang mengambil sesuai jadwal pengambilan dan alokasi. Vaksin Covid-19 didistribusikan menggunakan kendaraan berpendingin cold box atau vaccine carrier.

"Vaksin disimpan dalam cold room, vaccine refrigerator, atau penyimpanan vaksin lain sesuai jenis vaksin pada suhu yang direkomendasikan sebelum didistribusikan ke faskes," ucapnya dalam pernyataan yang dikutip Kamis (14/1/2021).

"Kabupaten/kota akan mendistribusikan vaksin dan logistik lainnya ke rumah sakit, puskesmas, dan pos pelayanan vaksinasi dengan menggunakan mobil boks atau puskesmas keliling. Vaksin ditempatkan pada vaccine carrier disertai cool pack," imbuhnya.

Dewi mengatakan, terdapat sejumlah hal yang mesti diperhatikan kabupaten/kota saat pemberian vaksin Covid-19. Pertama, sebelum vaksinasi dilakukan penapisan atau screening terhadap status kesehatan penerima vaksin.

Saat vaksinasi, kata Dewi, protokol kesehatan harus diterapkan dengan ketat. Vaksinasi Covid-19 pun jangan sampai mengganggu pelayanan imunisasi rutin dan pelayanan kesehatan lainnya.

"Per orang diberikan dua dosis dengan jarak minimal 14 hari dari penyuntikan pertama. Setelah vaksinasi, pengawasan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) harus diberikan," katanya,

Selain itu, menurut Dewi, tempat atau ruang vaksinasi Covid-19 harus luas dan memiliki sirkulasi udara yang baik. Sebelum dan sesudah pelayanan vaksinasi Covid-19, ruang harus dibersihkan dengan disinfektan.

Fasilitas tempat mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir harus disediakan. Kemudian, jarak meja antar petugas minimal 1-2 meter. Pun demikian dengan jarak tempat duduk penerima vaksin Covid-19.

"Atur agar tempat atau ruang tunggu sasaran yang sudah dan belum vaksinasi terpisah. Jika memungkinkan, tempat untuk menunggu 30 menit sesudah vaksinasi di tempat terbuka," ucapnya.

Dewi pun meminta kabupaten/kota yang melakukan vaksinasi Covid-19 tahap I termin I untuk intens berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar. "Apabila ada hal-hal yang perlu [dipenuhi] segera dikomunikasikan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper