Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daop 3 Cirebon: Pemesanan Tiket KA Hanya Bisa Dilakukan di 7 Stasiun

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon, menyatakan, mulai 1 Januari 2021, pemesanan tiket kereta api hanya bisa dilakukan di tujuh stasiun.
Loket pembelian tiket kereta di Stasiun Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat./Bisnis-Hakim Baihaqi
Loket pembelian tiket kereta di Stasiun Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat./Bisnis-Hakim Baihaqi

Bisnis.com, CIREBON - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon, menyatakan, mulai 1 Januari 2021, pemesanan tiket kereta api hanya bisa dilakukan di tujuh stasiun. Tujuh stasiun tersebut yaitu, Stasiun Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Haurgeulis, Pegadenbaru, Babakan dan Brebes.

Manager Humas Daop 3 Cirebon, Luqman Arief, mengatakan, sebelumnya di wilayah Daop 3 Cirebon ada 13 stasiun yang melayani penjualan tiket, di antaranya, Tanjung, Losari, Arjawinangun, Terisi, Ciledug dan Ketanggungan.

"Tujuh stasiun melayani pembelian tiket secara langsung, namun yang lainnya tetap melayani naik turun penumpang termasuk boarding secara mandiri," kata Luqman di Kota Cirebon, Kamis (31/12/2020).

Luqman mengatakan, meskipun adanya pemangkasan jumlah stasiun, masyarakat tidak perlu khawatir karena pembelian tiket kereta api bisa dilakukan aplikasi KAI Access.

Aplikasi tersebut, lanjut Luqman, bisa digunakan untuk pembelian atau pemesanan tiket KA sampai dengan H–15 menit sebelum keberangkatan.

"Aplikasi KAI Access sebagai wujud PT KAI telah menjalankan program pemerintah dan mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 dengan tidak ada kontak fisik secara langsung," katanya.

Selain itu, PT KAI Daop 3 Cirebon berkomitmen menjual tiket KA Jarak Jauh dan Lokal hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang disediakan, agar physical distancing di atas KA tetap terjaga.

Sejak 22 Desember 2020, calon penumpang harus menunjukkan hasil rapid test antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik Kereta Api. Surat itu berlaku selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).

Syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 Tahun. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper