Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengunjung Hiburan Malam di Bandung Wajib Tunjukkan Hasil Tes Antigen

Para wisatawan maupun pengunjung tempat hiburan malam wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 berdasar tes cepat antigen.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, BANDUNG - Surat keterangan negatif Covid-19 berdasar hasil tes cepat antigen kini diperlukan bagi siapa pun yang berencana mengunjungi tempat hiburan malam di Kota Bandung.

Hal itu diberlakukan sekaitan upaya pencegahan penularan Covid-19 pada momen libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Ketentuan tersebut ditegaskan pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung.

Para wisatawan maupun pengunjung tempat hiburan malam wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 berdasar tes cepat antigen tersebut.

Kepala Disbudpar Kota Bandung Dewi Kenny Kaniasari mengatakan kebijakan itu mengacu pada surat edaran nomor 440/SE.149-Bag.Huk tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020, Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa.

"Karena itu masuk tujuan wisata, maka wajib. Apalagi itu riskan, seperti klub malam," kata Kenny di Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/12/2020).

Dia tak menampik penerapan protokol kesehatan di sejumlah tempat hiburan malam masih kurang optimal. Maka dari itu, dengan adanya surat negatif tes cepat antigen diharapkan bisa menekan penularan Covid-19.

Dewi mengatakan mulai 24 Desember hingga malam pergantian tahun baru 2021, Disbudpar Kota Bandung akan menerjunkan tim gabungan. Mereka akan mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan malam.

Jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Bandung akan menindak tegas, mulai dari menyegel hingga pencabutan izin operasional.

"Saya bilang ini demi Kota Bandung. Kalau ada yang tetap bandel kita lakukan shock therapy dengan menyegel. Toh segel itu tutup sementara. Tapi kalau terus bandel kita akan cabut izinnya. Saya juga sudah koordinasi dengan Satpol PP," katanya.

Pemkot Bandung sudah tegas melarang adanya euforia pada perayaan malam Tahun Baru 2021 yang menyebabkan kerumunan massa.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan apabila ditemukan kerumunan, pihaknya bakal langsung melakukan pembubaran. Bahkan, pihaknya juga bisa menerapkan sanksi kepada para pelanggar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper