Bisnis.com, CIREBON - Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Jawa Barat, menyepakati usulan upah minimum kota (UMK) Kota Cirebon tahun 2021 naik sebesar 2,33 persen atau Rp51.714 dari Rp2.219.496 menjadi Rp2.271.210.
Penetapan usulan tersebut dilakukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pemerintah daerah, akademisi, dan serikat pekerja di Kota Cirebon.
Kepala Disnaker Kota Cirebon, Abdulah Syukur, mengatakan, usulan kenaikan UMK sudah disampaikan langsung kepada Wali Kota Cirebon dan akan diteruskan langsung kepada gubernur.
"Kenaikan yang menentukan itu tetap gubernur, naik menjadi sebesar Rp2.271.210," kata Syukur di Kota Cirebon, Kamis (19/11/2020).
Rapat penetapan tersebut berlangsung cukup alot dan dilakukan pada Rabu (18/11/2020) mulai dari pukul 09.00 sampai 16.00 WIB
Syukur mengatakan, kenaikan UMK berdasarkan inflasi dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi,"yang pasti sehubungan dengan kondisi saat ini," katanya.
Sementara di Kabupaten Cirebon, UMK mengalami kenaikan sebesar 3,33 persen atau Rp73.140. Pada 2020 ini, UMK sebesar Rp2.196.416, diusulkan menjadi Rp2.269.556.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Erry Achmad Husaery, mengatakan, perhitungan kenaikan UMK tahun 2021 itu berdasarkan PP 78 tahun 2015 dengan menggunakan dua variabel.
Yakni, Inflasi dari September 2019 sampai September 2020 dan laju pertumbuhan ekonomi nasional triwulan tiga dan empat 2019.
"Inflasi yang dihasilkan 1,42 persen. sementara laju pertumbuhan ekonominya 1,91 persen. Sehingga jika di total, kenaikan UMK diangka 3,33 persen," kata Erry. (K45)